Aktivis lingkungan pemenggal kepala Gubernur Bali tertangkap
Sabtu, 01 Maret 2014 - 22:29 WIB
Aktivis lingkungan pemenggal kepala Gubernur Bali tertangkap
A
A
A
Sindonews.com - Tim Direskrimum Polda Bali menangkap Wayan Tirtayasa, warga Sidakarya, Denpasar Selatan, karena diduga terlibat dalam pemasangan spanduk provokatif yang menyerang Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
"Benar sekira jam 17.00 WITA, dia ditangkap saat kegiatan persembahayangan," kata Wayan Suardana, Kuasa Hukum Tirtayasa, saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/2/2014).
Penangkapan Tirtayasa yang juga aktivis Jalak Sidakarya itu dinilai aneh, karena terlihat sangat mendesak, hingga menimbulkan kesan sebagai orang yang membahayakan dan mengancam keselamatan gubernur.
"Padahal, begitu kasus pemasangan spanduk mencuat dan Pastika meminta polisi menangkap pembuat spanduk cap jempol darah dan penggal kepala Mangku Pastika, sudah ada kesepakatan dengan warga," terangnya.
Dilanjutkan dia, pada Kamis 27 Februari lalu, polisi juga sudah mau menciduk Tirtayasa, namun urung dilakukan setelah ada kesepakatan dengan tokoh dan warga Sidakarya.
"Sebenarnya Senin 3 Maret ini, warga akan menyerahkan Tirtayasa ke Polda. Namun entah kenapa, tiba-tiba sekarang dilakukan penangkapan," imbuh aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu.
Hingga malam ini, Suardana masih mendampingi Tirtayasa yang tengah diperiksa intensif penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tirtayasa dijerat Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Menggunakan Tulisan di Depan Umum.
Atas sangkaan itu, warga juga telah menegaskan, tidak pernah melihat atau menyuruh membuat spanduk provokatif yang membuat Pastika geram, karena tulisannya dinilai sangat tendensius dan keterlaluan.
Dia menjelaskan, saat konferensi pers sebelumnya, Mangku Pastika mengatakan bahwa tidak mudah memenggal kepala gubernur.
Sebenarnya, gubernur tidak dalam posisi terancam keselamatannya. Namun justru kemudian membawa kasusnya ke jalur hukum sehingga langkahnya lebih pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis peduli lingkungan.
Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari Polda Bali, terkait penangkapan aktivis Jalak Sidakarya yang getol menolak reklamasi Teluk Benoa. Kabidhumas Kombes Pol Hariadai beberapa kali dihubungi wartawan tak kunjung menjawab lewat telepon.
Baca juga:
Gubernur Bali: Tidak mudah penggal kepala gubernur
"Benar sekira jam 17.00 WITA, dia ditangkap saat kegiatan persembahayangan," kata Wayan Suardana, Kuasa Hukum Tirtayasa, saat dihubungi wartawan, Sabtu (29/2/2014).
Penangkapan Tirtayasa yang juga aktivis Jalak Sidakarya itu dinilai aneh, karena terlihat sangat mendesak, hingga menimbulkan kesan sebagai orang yang membahayakan dan mengancam keselamatan gubernur.
"Padahal, begitu kasus pemasangan spanduk mencuat dan Pastika meminta polisi menangkap pembuat spanduk cap jempol darah dan penggal kepala Mangku Pastika, sudah ada kesepakatan dengan warga," terangnya.
Dilanjutkan dia, pada Kamis 27 Februari lalu, polisi juga sudah mau menciduk Tirtayasa, namun urung dilakukan setelah ada kesepakatan dengan tokoh dan warga Sidakarya.
"Sebenarnya Senin 3 Maret ini, warga akan menyerahkan Tirtayasa ke Polda. Namun entah kenapa, tiba-tiba sekarang dilakukan penangkapan," imbuh aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu.
Hingga malam ini, Suardana masih mendampingi Tirtayasa yang tengah diperiksa intensif penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tirtayasa dijerat Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman Menggunakan Tulisan di Depan Umum.
Atas sangkaan itu, warga juga telah menegaskan, tidak pernah melihat atau menyuruh membuat spanduk provokatif yang membuat Pastika geram, karena tulisannya dinilai sangat tendensius dan keterlaluan.
Dia menjelaskan, saat konferensi pers sebelumnya, Mangku Pastika mengatakan bahwa tidak mudah memenggal kepala gubernur.
Sebenarnya, gubernur tidak dalam posisi terancam keselamatannya. Namun justru kemudian membawa kasusnya ke jalur hukum sehingga langkahnya lebih pada upaya kriminalisasi terhadap aktivis peduli lingkungan.
Hingga kini, belum diperoleh konfirmasi dari Polda Bali, terkait penangkapan aktivis Jalak Sidakarya yang getol menolak reklamasi Teluk Benoa. Kabidhumas Kombes Pol Hariadai beberapa kali dihubungi wartawan tak kunjung menjawab lewat telepon.
Baca juga:
Gubernur Bali: Tidak mudah penggal kepala gubernur
(san)