Wisnu tantang panlih gugat ke PTUN

Kamis, 27 Februari 2014 - 19:30 WIB
Wisnu tantang panlih gugat ke PTUN
Wisnu tantang panlih gugat ke PTUN
A A A
Sindonews.com - Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana angkat bicara soal keputusan Komisi II DPR RI yang mempersilakan Panlih menggugat ke PTUN terkait pelantikannya.

Saat dikonfirmasi, dia meminta pada pihak yang tidak setuju dengan keputusan Kemendagri agar melakukan upaya hukum ke PTUN seperti disarankan Komisi II tersebut.

"Kalau ada unsur-unsur politis di balik kasus ini mungkin ada. Apalagi ketua panlihnya orang Partai Golkar dan yang mengundang untuk rapat ke DPR juga orang Partai Golkar," tukasnya menduga, Kamis (26/2/2014).

"Saya kira ini dianggap sebagai pembelajaran politik sajalah. Kalau tidak puas, silakan ke PTUN. Dan saya kira sudah tidak ada masalah, keputusan Kemendagri kan sudah jelas," imbuh dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri dua pekan lalu telah memutuskan, kisruh pelantikan Wawali Kota Surabaya yang dinilai tidak prosedural sudah selesai.

Kesimpulannya, SK Wawali Surabaya dari Mendagri sudah sah. Selanjutnya, DPRD Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan jalannya pemerintahan daerah.

Soal mekanisme kuorum pemilihan wawali, yang semula dipermasalahkan Panlih, yakni tidak menggunakan 3/4 dari anggota DPRD, tidak dipermasalahkan Kemendagri.

Sebab, 3/4 hanya digunakan untuk pemilihan kepada daerah yang dipilih secara langsung tapi gagal dilantik karena meninggal dunia atau sesuatu sebab lain.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6839 seconds (0.1#10.140)