Korupsi dana penyelidikan Rp3 miliar, eks kajari ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wamena I Putu Suarjana dan bendaharanya Firman Rahman sebagai tersangka korupsi dana penyelidikan di Kejari Wamena tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp3 miliar.
Kedua tersangka diduga mencairkan dana penyelidikan dengan memanipulasi data kasus yang ditangani.
Firman yang datang dari Wamena langsung diperiksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/02/2014). Setelah diperiksa selama dua jam, Firman yang merupakan mantan bendahara di Kejari Wamena langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Abepura guna kepentingan penyelidikan.
Anggota tim penyidik Kejagung Firdaus mengatakan, bahwa kedua tersangka kini telah dibebas tugaskan dari jabatannya untuk proses penyidikan. Namun untuk mantan Kajari Wamena sudah dimutasi ke Kejagung.
Kasus ini terungkap ketika Kejaksaan Tinggi Papua, Oktober silam turun ke Kabupaten Wamena dan melihat kasus-kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Wamena tidak berjalan, padahal dana sebesar Rp3 miliar lebih telah dicairkan.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun.
Kedua tersangka diduga mencairkan dana penyelidikan dengan memanipulasi data kasus yang ditangani.
Firman yang datang dari Wamena langsung diperiksa tim Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (27/02/2014). Setelah diperiksa selama dua jam, Firman yang merupakan mantan bendahara di Kejari Wamena langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 2A Abepura guna kepentingan penyelidikan.
Anggota tim penyidik Kejagung Firdaus mengatakan, bahwa kedua tersangka kini telah dibebas tugaskan dari jabatannya untuk proses penyidikan. Namun untuk mantan Kajari Wamena sudah dimutasi ke Kejagung.
Kasus ini terungkap ketika Kejaksaan Tinggi Papua, Oktober silam turun ke Kabupaten Wamena dan melihat kasus-kasus yang ada di Kejaksaan Negeri Wamena tidak berjalan, padahal dana sebesar Rp3 miliar lebih telah dicairkan.
Kedua tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun.
(sms)