Napi Tanjung Gusta kendalikan peredaran sabu di Medan
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara kembali membongkar sindikat peredaran narkotika asal negara Jiran Malaysia. Tiga orang kurir dan sabu seberat dua kilogram senilai Rp2 miliar diamankan.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, narkotika itu dikendalikan oleh napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Yasin (19), Muhammad Husni (20), warga Kota Tanjung Balai, dan Mardi alias Asun (37), warga Jalan Arif Rahmad Hakim Medan.
Ketiga pelaku diringkus petugas dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Kapten Muslim dan Arif Rahmad Hakim, Medan. Dari tangan ketiganya itulah petugas mengamankan sabu yang dipasok dari Malaysia, melalui jalur laut ke Tanjung Balai. Rencananya, barang itu akan diedarkan di Medan.
Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan, ketiga tersangka merupakan oirang suruhan seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 junto 132 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk meringkus napi tersebut. Selain itu, petugas juga masih akan memburu beberapa orang kurir dan bandar besar pemasok narkotika ke Sumatera Utara.
Berdasarkan informasi yang terhimpun, narkotika itu dikendalikan oleh napi di Rutan Tanjung Gusta Medan. Ketiga tersangka masing-masing Muhammad Yasin (19), Muhammad Husni (20), warga Kota Tanjung Balai, dan Mardi alias Asun (37), warga Jalan Arif Rahmad Hakim Medan.
Ketiga pelaku diringkus petugas dari dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Jalan Kapten Muslim dan Arif Rahmad Hakim, Medan. Dari tangan ketiganya itulah petugas mengamankan sabu yang dipasok dari Malaysia, melalui jalur laut ke Tanjung Balai. Rencananya, barang itu akan diedarkan di Medan.
Kepala BNN Provinsi Sumut Kombes Pol Rudi Tranggono mengatakan, ketiga tersangka merupakan oirang suruhan seorang napi di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 junto 112 junto 132 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti untuk meringkus napi tersebut. Selain itu, petugas juga masih akan memburu beberapa orang kurir dan bandar besar pemasok narkotika ke Sumatera Utara.
(san)