Kecanduan game online, 2 ABG nekat jambret

Rabu, 26 Februari 2014 - 11:54 WIB
Kecanduan game online,...
Kecanduan game online, 2 ABG nekat jambret
A A A
Sindonews.com - Dua bocah ingusan yang masih duduk dibangku SMP, RA (13) dan RF (14), harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran terbukti telah melakukan aksi pencurian dan penjambretan di sejumlah wilayah, di Kota Bandung.

Kepada wartawan, RF mengaku nekat melakukan aksinya bersama RA, lantaran ketagihan bermain game online di warnet. Demi mencapai level dan mendapat item tertentu, maka keduanya mengaku membutuhkan banyak uang.

“Orangtua kan gak ngasih uang buat ke warnet. Terus juga buat beli voucher biar punya senjata-senjata bagus di game. Biasanya kita berdua main game Point Blank,” tuturnya, di Mapolsekta Cibeunying Kidul, Rabu (26/2/2014).

RF pun mengakui jika setiap beraksi pasti ditemani oleh RA. Bahkan dia pun mengaku pernah mencuri sebuah iPhone dan sejumlah uang milik seorang Polwan, anggota Polrestabes Bandung, di kawasan Cikutra.

“Waktu itu kamarnya gak dikunci. Mungkin orangnya lagi mandi. Saya masuk ke dalam dan ambil HP dan juga uang yang ada di dompetnya. iPhonenya dijual dan uangnya dibagi dua,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, selain melakukan pencurian, kedua anak tersebut juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penjambretan.

Dari pengakuan keduanya, penjambretan pernah dilakukan di beberapa tempat seperti Jalan Supratman, Jalan Jakarta, dan Jalan Cilaki. “Modus yang digunakan adalah mempet korbannya dan menodongkan senjata tajam. Lalu meminta barang berharga dan langsung kabur,” bebernya.

Akhirnya, setelah mendapat sejumlah informasi dan barang bukti, pihak kepolisian pun berhasil menjemput keduanya di rumahnya masing-masing. Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan sekolah dan orangtua kedua tersangka agar keduanya bisa diproses secara hukum.

Secara khusus, Unit PPA Polrestabes Bandung pun akan melakukan backup untuk kasus ini. Meski demikian, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8256 seconds (0.1#10.140)