Nama Anik Kasiyani tak dicoret dari DCT 2014
Selasa, 25 Februari 2014 - 15:06 WIB
Nama Anik Kasiyani tak dicoret dari DCT 2014
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal tidak mencoret nama Anik Kasiyani dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg 2014. Padahal, Ketua DPRD Kendal itu telah dilaporkan ke Polda Jateng terkait penggunaan ijasah palsu saat mendaftar caleg di Kabupaten Kendal.
"Kami masih menunggu jawaban dari KPU pusat terkait dugaan ijasah palsu ini," kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said, Selasa (25/2/2014).
Selain itu, pihaknya juga menunggu proses penyelidikan Polda Jateng. Sebab, penetapan DCT 2014 sudah dilakukan sebelum kasus ini mencuat.
"Kami tidak bisa mencoret dari DCT, karena kami masih menunggu hasil dari KPU pusat dan Polda Jateng. Namun, jika nanti memang dinyatakan bersalah menggunakan ijasah palsu, maka setelah pemilihan dan pelantikan legislatif, pihak kami akan membatalkan calon terpilih. Selain itu kami akan melakukan pergantian antar waktu," ujar Wahidin Said.
Terpisah Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi mengaku tidak bisa berbuat banyak, namun dia berjanji akan mengawal proses hukum yang dilakukan Polda Jateng.
"Penetapan DCT dilakukan pada 22 Agustus 2013, sedangkan munculnya surat dari Suku Dinas baru Januari 2014. Tapi kami akan terus mengawal proses hukum oleh Polda Jateng," tegasnya.
Baca juga :
Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah
Ketua DPRD Kendal dituding gunakan ijasah palsu
"Kami masih menunggu jawaban dari KPU pusat terkait dugaan ijasah palsu ini," kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Wahidin Said, Selasa (25/2/2014).
Selain itu, pihaknya juga menunggu proses penyelidikan Polda Jateng. Sebab, penetapan DCT 2014 sudah dilakukan sebelum kasus ini mencuat.
"Kami tidak bisa mencoret dari DCT, karena kami masih menunggu hasil dari KPU pusat dan Polda Jateng. Namun, jika nanti memang dinyatakan bersalah menggunakan ijasah palsu, maka setelah pemilihan dan pelantikan legislatif, pihak kami akan membatalkan calon terpilih. Selain itu kami akan melakukan pergantian antar waktu," ujar Wahidin Said.
Terpisah Ketua Panwaslu Kendal, Supriyadi mengaku tidak bisa berbuat banyak, namun dia berjanji akan mengawal proses hukum yang dilakukan Polda Jateng.
"Penetapan DCT dilakukan pada 22 Agustus 2013, sedangkan munculnya surat dari Suku Dinas baru Januari 2014. Tapi kami akan terus mengawal proses hukum oleh Polda Jateng," tegasnya.
Baca juga :
Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah
Ketua DPRD Kendal dituding gunakan ijasah palsu
(sms)