Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah

Selasa, 25 Februari 2014 - 14:47 WIB
Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah
Anik daftar caleg pakai surat kehilangan ijasah
A A A
Sindonews.com - Ketua DPRD Kendal Anik Kasiyani pernah mendaftar sebagai caleg dari Partai Golkar pada 2008 dengan menggunakan surat kehilangan ijasah dari Polsek Sukorejo.

Dalam surat kehilangan itu berisi Anik Kasiyani yang merupakan siswi SMA Karya nasional kehilangan ijasah atau STTB dengan nomor Induk 01.OC.oh.0702038.

Menurut Ketua Panwaslu Kendal Supriyadi pada Pileg 2014, Anik Kasiyani kembali mencalonkan diri dengan menggunakan surat kehilangan ijasah tersebut. Hingga dinyatakan lolos dalam pendaftaran Daftar Caleg Tetap (DCT) 2014.

Kendati demikian, Supriyadi menambahkan, temuan itu saat ini sedang ditangani Polda Jateng. Sebab, pemalsuan ijasah merupakan wilayah pidana.

"Penetapan DCT dilakukan pada 22 Agustus 2013, sedangkan munculnya surat dari Suku Dinas baru Januari 2014. Tapi kami akan terus mengawal proses hukum oleh Polda Jateng," ujar Supriyadi Selasa (25/2/2014).

Terpisah Ketua KPU Kendal, Wahidin Said menyampaikan pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi secara detil terkait langkah yang akan dilakukan guna menyikapi kasus tersebut.

"Kami masih menunggu jawaban dari KPU pusat dan proses penyelidikan Polda Jateng terkait dugaan ijasah palsu ini," katanya.

Baca juga :
Ketua DPRD Kendal dituding gunakan ijasah palsu
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1785 seconds (0.1#10.140)