Pelaku pemerkosa siswi SD di penjara seumur hidup
Senin, 24 Februari 2014 - 17:20 WIB
Pelaku pemerkosa siswi SD di penjara seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Muhamad Baren, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan gadis di bawah umur, dihukum penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memperkosa sekaligus melakukan pembunuhan berencana terhadap Elisabet Damakubun (10), serta melukai Fransiline Paliyama (9), pada Agustus 2013 tahun lalu.
Hakim menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatannya adalah tidak berprikemanusiaan, menimbulkan penderitaan yang panjang dan peremajaan bagi kedua korban dan keluargannya, pernah dihukum dengan kasus yang sama, dan meresahkan masyarakat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima. Usai sidang, terdakwa yang dikawal petugas dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manokwari, dimasukan ke dalam ruang tahanan pengadilan, selanjutnya dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Manokwari.
"Kita tuntut hukuman mati atas perbuatannya, namun hakim memutuskan hukuman seumur hidup. Sehingga kita akan koordinasi dengan jaksa di Sorong," ujar KPU Lan Woretma, ditemui usai sidang, Senin (24/2/2014).
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD dan mencederai siswi lainnya, terjadi pada 16 Agustus 2013, di Jalan Krakatau, Kabupaten Sorong, Papua Barat, tepatnya di dalam garasi kantor pos di wilayah tersebut.
Atas pertimbangan keamanan, sidangnya pun dipindahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah memperkosa sekaligus melakukan pembunuhan berencana terhadap Elisabet Damakubun (10), serta melukai Fransiline Paliyama (9), pada Agustus 2013 tahun lalu.
Hakim menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatannya adalah tidak berprikemanusiaan, menimbulkan penderitaan yang panjang dan peremajaan bagi kedua korban dan keluargannya, pernah dihukum dengan kasus yang sama, dan meresahkan masyarakat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir. Sementara terdakwa menyatakan menerima. Usai sidang, terdakwa yang dikawal petugas dari kepolisian dan Kejaksaan Negeri Manokwari, dimasukan ke dalam ruang tahanan pengadilan, selanjutnya dibawa menuju Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Manokwari.
"Kita tuntut hukuman mati atas perbuatannya, namun hakim memutuskan hukuman seumur hidup. Sehingga kita akan koordinasi dengan jaksa di Sorong," ujar KPU Lan Woretma, ditemui usai sidang, Senin (24/2/2014).
Sebelumnya, kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SD dan mencederai siswi lainnya, terjadi pada 16 Agustus 2013, di Jalan Krakatau, Kabupaten Sorong, Papua Barat, tepatnya di dalam garasi kantor pos di wilayah tersebut.
Atas pertimbangan keamanan, sidangnya pun dipindahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
(san)