Sindikat perampokan minimarket dibekuk
A
A
A
Sindonews.com – Jajaran Polsek Pedurungan berhasil menangkap tiga pelaku perampokan yang beraksi di gerai minimarket Indomart Ganesha Jalan Wolter Monginsidi Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
Petugas terpaksa menembak dua dari tiga pelaku tersebut karena berusaha melawan saat penangkapan berlangsung.
Tiga pelaku tersebut adalah Tri Bambang Adi alias Didik (22) warga Trimulyo Kecamatan Genuk Semarang, Reza Alhakim alias Chez (19) warga Terboyo Wetan, Genuk dan Munif Ardan (18) warga Ngilir, Trimulyo, Genuk.
Reza dan Munif ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.30 WIB di Taman Virgin Telogosari Semarang. Saat ditangkap, keduanya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan. Sementara Bambang mengaku menyerahkan diri kepada polisi.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Kamis (20/2/2014) terungkap jika para pelaku telah melakukan perampokan di belasan gerai minimarket di Kota Semarang.
Bahkan, mereka juga mengaku pernah melakukan aksinya di minimarket daerah lainnya di Sekitar Semarang.
“Sudah enam kali merampok di berbagai minimarket di Kota Semarang. Selain itu, pernah juga merampok minimarket di Grobogan,” kata Reza kepada wartawan.
Reza menambahkan, dalam setiap aksinya itu ia selalu membawa senjata tajam jenis celurit. Selain untuk menakut-nakuti korban, celurit itu ia gunakan jika dalam kondisi terdesak.
“Selalu bawa senjata tajam untuk menakut-nakuti karyawan yang sedang jaga,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka lain yakni Munif Ardan, aksi perampokan yang mereka lakukan selalu di atas jam 00.00 WIB. Sasarannya adalah minimarket yang buka 24 jam.
“Soalnya jam-jam segitu pengunjungnya sepi, penjaga juga paling hanya dua tiga orang, jadi gampang melakukan aksi,” kata Munif yang mengaku selalu membawa parang saat beraksi.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Munif mengaku berpura-pura membeli sesuatu di dalam minimarket. Ketika melihat kondisi lengang dan penjagaan minim, ia langsung mendatangi kawan-kawannya yakni Reza dan Bambang yang sudah bersiap tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian mendatangi minimarket itu untuk melakukan perampokan.
“Setelah memastikan kondisi aman, kami langsung beraksi. Saat masuk kami langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan dan meminta uang di kasir dan barang-barang lainnya. Kami juga sering meminta mereka menunjukkan brangkas penyimpanan uang yang biasanya terletak di gudang belakang. Setelah semuanya didapat, kami langsung kabur,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, ketiga pelaku merupakan sindikat perampokan yang sering beraksi di Kota Semarang. Dalam aksinya, para pelaku lanjut dia selalu menggunakan senjata tajam.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, mereka telah melakukan perampokan sebanyak 12 kali di Kota Semarang dan di daerah lain termasuk Grobogan. Sasarannya adalah minimarket yang buka 24 jam,” kata dia.
Selain tiga tersangka, petugas lanjut Djihartono juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan prasarana yakni Ninja bernopol H4127EP dan Satria FU, satu unit pedang, celurit, satu unit sepeda motor Mio hasil curian bernopol H5451DG, satu buah Blacberry dan satu buah Handphone.
“Selain ketiga tersangka itu, masih ada tersangka lain yang saat ini masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Djihartono menambahkan, kepada ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga diancam dengan Undang-Undang darurat terkait senjata tajam.
“Sementara untuk mengantisipasi adanya kasus ini, kami sudah berkoordinasi dengan pengusaha minimarket untuk melengkapi tokonya dengan peralatan seperti CCTV. Kami memang tidak bisa membatasi waktu berjualan, tapi keamanan juga menjadi tanggungjawab bersama. Nantinya kami ingin ada sistem keamanan sejenis alarm yang langsung tersambung dari minimarket ke kepolisian,” pungkasnya.
Petugas terpaksa menembak dua dari tiga pelaku tersebut karena berusaha melawan saat penangkapan berlangsung.
Tiga pelaku tersebut adalah Tri Bambang Adi alias Didik (22) warga Trimulyo Kecamatan Genuk Semarang, Reza Alhakim alias Chez (19) warga Terboyo Wetan, Genuk dan Munif Ardan (18) warga Ngilir, Trimulyo, Genuk.
Reza dan Munif ditangkap pada Selasa (18/2) sekitar pukul 16.30 WIB di Taman Virgin Telogosari Semarang. Saat ditangkap, keduanya terpaksa ditembak karena berusaha kabur dan melawan. Sementara Bambang mengaku menyerahkan diri kepada polisi.
Saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang Kamis (20/2/2014) terungkap jika para pelaku telah melakukan perampokan di belasan gerai minimarket di Kota Semarang.
Bahkan, mereka juga mengaku pernah melakukan aksinya di minimarket daerah lainnya di Sekitar Semarang.
“Sudah enam kali merampok di berbagai minimarket di Kota Semarang. Selain itu, pernah juga merampok minimarket di Grobogan,” kata Reza kepada wartawan.
Reza menambahkan, dalam setiap aksinya itu ia selalu membawa senjata tajam jenis celurit. Selain untuk menakut-nakuti korban, celurit itu ia gunakan jika dalam kondisi terdesak.
“Selalu bawa senjata tajam untuk menakut-nakuti karyawan yang sedang jaga,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka lain yakni Munif Ardan, aksi perampokan yang mereka lakukan selalu di atas jam 00.00 WIB. Sasarannya adalah minimarket yang buka 24 jam.
“Soalnya jam-jam segitu pengunjungnya sepi, penjaga juga paling hanya dua tiga orang, jadi gampang melakukan aksi,” kata Munif yang mengaku selalu membawa parang saat beraksi.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Munif mengaku berpura-pura membeli sesuatu di dalam minimarket. Ketika melihat kondisi lengang dan penjagaan minim, ia langsung mendatangi kawan-kawannya yakni Reza dan Bambang yang sudah bersiap tidak jauh dari lokasi. Mereka kemudian mendatangi minimarket itu untuk melakukan perampokan.
“Setelah memastikan kondisi aman, kami langsung beraksi. Saat masuk kami langsung menodongkan senjata tajam kepada karyawan dan meminta uang di kasir dan barang-barang lainnya. Kami juga sering meminta mereka menunjukkan brangkas penyimpanan uang yang biasanya terletak di gudang belakang. Setelah semuanya didapat, kami langsung kabur,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, ketiga pelaku merupakan sindikat perampokan yang sering beraksi di Kota Semarang. Dalam aksinya, para pelaku lanjut dia selalu menggunakan senjata tajam.
“Dari hasil pengembangan kasus ini, mereka telah melakukan perampokan sebanyak 12 kali di Kota Semarang dan di daerah lain termasuk Grobogan. Sasarannya adalah minimarket yang buka 24 jam,” kata dia.
Selain tiga tersangka, petugas lanjut Djihartono juga mengamankan beberapa barang bukti berupa kendaraan prasarana yakni Ninja bernopol H4127EP dan Satria FU, satu unit pedang, celurit, satu unit sepeda motor Mio hasil curian bernopol H5451DG, satu buah Blacberry dan satu buah Handphone.
“Selain ketiga tersangka itu, masih ada tersangka lain yang saat ini masih buron. Identitasnya sudah kami kantongi,” imbuhnya.
Djihartono menambahkan, kepada ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara. Selain itu, ketiganya juga diancam dengan Undang-Undang darurat terkait senjata tajam.
“Sementara untuk mengantisipasi adanya kasus ini, kami sudah berkoordinasi dengan pengusaha minimarket untuk melengkapi tokonya dengan peralatan seperti CCTV. Kami memang tidak bisa membatasi waktu berjualan, tapi keamanan juga menjadi tanggungjawab bersama. Nantinya kami ingin ada sistem keamanan sejenis alarm yang langsung tersambung dari minimarket ke kepolisian,” pungkasnya.
(lns)