Mantan Kepala Dinas Pendidikan Rembang dituntut 5 tahun

Kamis, 20 Februari 2014 - 20:10 WIB
Mantan Kepala Dinas...
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Rembang dituntut 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2011 senilai Rp7,8 miliar, Dandung Dwi Sucahyo dituntut hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31/19999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Renanda Bagus saat membacakan amar putusan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/2/2014).

Selain tuntutan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara itu, JPU juga menuntut terdakwa Dandung agar membayar biaya perkara sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp4,2 miliar atau setara dua tahun penjara,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang Dandung yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Rencananya, pembelaan akan dibacakan pada sidang yang akan dilangsungkan pekan depan.

“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa,” kata Dandung kepada majelis hakim yang diketuai Hastopo didampingi Endang Sri Widayanti dan Sininta Sibarani.

Seperti diketahui, Dandung tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Rembang tahun 2011.

Dalam kasus ini, Dandung tidak sendirian, ia ditemani oleh Sekretaris Disdik Bambang Joko Mulyono yang bertindak sebagai pejabat komitmen (PPkom).

Bahkan, Bambang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus itu.

Proyek pengadaan buku ajar di SD dan SMP daerah itu diperoleh dari dana alokasi khusus APBD Kabupaten Rembang pada 2011. Alokasi dana untuk pengadaan buku tingkat SD mencapai Rp5,3 miliar, sementara untuk tingkat SMP sebesar Rp2,5 miliar.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
31 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
40 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
44 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved