Mantan Kepala Dinas Pendidikan Rembang dituntut 5 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar tahun 2011 senilai Rp7,8 miliar, Dandung Dwi Sucahyo dituntut hukuman lima tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan pidana denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31/19999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Renanda Bagus saat membacakan amar putusan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/2/2014).
Selain tuntutan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara itu, JPU juga menuntut terdakwa Dandung agar membayar biaya perkara sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp4,2 miliar atau setara dua tahun penjara,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang Dandung yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Rencananya, pembelaan akan dibacakan pada sidang yang akan dilangsungkan pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa,” kata Dandung kepada majelis hakim yang diketuai Hastopo didampingi Endang Sri Widayanti dan Sininta Sibarani.
Seperti diketahui, Dandung tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Rembang tahun 2011.
Dalam kasus ini, Dandung tidak sendirian, ia ditemani oleh Sekretaris Disdik Bambang Joko Mulyono yang bertindak sebagai pejabat komitmen (PPkom).
Bahkan, Bambang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus itu.
Proyek pengadaan buku ajar di SD dan SMP daerah itu diperoleh dari dana alokasi khusus APBD Kabupaten Rembang pada 2011. Alokasi dana untuk pengadaan buku tingkat SD mencapai Rp5,3 miliar, sementara untuk tingkat SMP sebesar Rp2,5 miliar.
“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU nomor 31/19999 sebagaimana diubah UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Renanda Bagus saat membacakan amar putusan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (20/2/2014).
Selain tuntutan hukuman lima tahun penjara plus denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara itu, JPU juga menuntut terdakwa Dandung agar membayar biaya perkara sebesar Rp4,2 miliar. Jika tidak mampu, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp4,2 miliar atau setara dua tahun penjara,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa yang Dandung yang didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan pembelaan. Rencananya, pembelaan akan dibacakan pada sidang yang akan dilangsungkan pekan depan.
“Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa,” kata Dandung kepada majelis hakim yang diketuai Hastopo didampingi Endang Sri Widayanti dan Sininta Sibarani.
Seperti diketahui, Dandung tersandung kasus korupsi pengadaan buku ajar untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Rembang tahun 2011.
Dalam kasus ini, Dandung tidak sendirian, ia ditemani oleh Sekretaris Disdik Bambang Joko Mulyono yang bertindak sebagai pejabat komitmen (PPkom).
Bahkan, Bambang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus itu.
Proyek pengadaan buku ajar di SD dan SMP daerah itu diperoleh dari dana alokasi khusus APBD Kabupaten Rembang pada 2011. Alokasi dana untuk pengadaan buku tingkat SD mencapai Rp5,3 miliar, sementara untuk tingkat SMP sebesar Rp2,5 miliar.
(lns)