Lapak kena gusur, PKL nekat jual ganja
A
A
A
Sindonews.com - Penegakkan Perda PKL di Kota Bandung, nampaknya cukup berpengaruh terhadap para pedagang. Seperti halnya AS (25) yang terpaksa beralih berprofesi menjadi pengedar ganja.
AS yang kini ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, mengakui jika ganja itu selain dijual, juga dipakai sendiri olehnya.
"Saya baru begini satu bulan. Semenjak saya dilarang dagang saja oleh pemerintah. Jadi lapak saya digusur," ucap AS yang sudah setahun terakhir ini berjualan DVD, di Kawasan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/2/2014).
Menurut AS, ganja itu dibelinya seharga Rp1 juta dengan berat 1/4 kg dari seseorang di kawasan Bogor. "Tadinya mau dijual, tapi gak keburu, karena tertangkap. Selama ini ganja itu saya simpan di bawah meja makan pakai kresek hitam," kilahnya.
Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Muhammad Ngajib mengatakan, AS ditangkap saat akan melakukan transaksi di daerah Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.
Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 500 gram. Namun setelah dikembangkan, pihaknya berhasil mendapat barang bukti lain, berupa ganja kering seberat 200 gram.
"Dari keterangan tersangka, dia sudah menjual beberapa paket ganja kepada empat orang. Modusnya dengan sistem tempel. Jadi dia simpan atau buang ganja disuatu tempat, nanti tinggal si pembeli yang mengambilnya," bebernya.
Akibat perbuatannya, AS pun dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AS yang kini ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Bandung, mengakui jika ganja itu selain dijual, juga dipakai sendiri olehnya.
"Saya baru begini satu bulan. Semenjak saya dilarang dagang saja oleh pemerintah. Jadi lapak saya digusur," ucap AS yang sudah setahun terakhir ini berjualan DVD, di Kawasan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/2/2014).
Menurut AS, ganja itu dibelinya seharga Rp1 juta dengan berat 1/4 kg dari seseorang di kawasan Bogor. "Tadinya mau dijual, tapi gak keburu, karena tertangkap. Selama ini ganja itu saya simpan di bawah meja makan pakai kresek hitam," kilahnya.
Di tempat yang sama, Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Muhammad Ngajib mengatakan, AS ditangkap saat akan melakukan transaksi di daerah Jalan Dewi Sartika, Kota Bandung.
Dari hasil penangkapan, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa ganja seberat 500 gram. Namun setelah dikembangkan, pihaknya berhasil mendapat barang bukti lain, berupa ganja kering seberat 200 gram.
"Dari keterangan tersangka, dia sudah menjual beberapa paket ganja kepada empat orang. Modusnya dengan sistem tempel. Jadi dia simpan atau buang ganja disuatu tempat, nanti tinggal si pembeli yang mengambilnya," bebernya.
Akibat perbuatannya, AS pun dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(san)