11 anggota geng Tangki Boys jadi tersangka

Kamis, 20 Februari 2014 - 09:27 WIB
11 anggota geng Tangki...
11 anggota geng Tangki Boys jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Setelah menyelidiki kasus kriminal yang melibatkan geng motor Tangki, Polsek Pondok Gede menciduk 11 remaja anggota geng motor tersebut di rumahnya. Akhirnya, polisi menetapkan seluruhnya sebagai tersangka.

"Mereka ditahan sebagai tersangka kasus perampokan dan pengeroyokan terhadap warga Jatiwarna," ujar Kapolsek Pondok Gede, Kompol M Kunto Wibisono dalam gelar perkara di Mapolsek Pondok Gede, Rabu 19 Februari 2014 malam.

11 orang yang menjadi tersangka itu diantaranya, Resqi Kusuma Agung (19), Gilbert (27), Nurdiansyah (19), Rendi Kusuma (20), Fajar Nurohman (16), Taruna Airuditya Pratama (14), Rudi Sumantri (18), Viki Dwi Novianto (16), Fingki Andrian Dwi (16), Ilham Ibrahim (16), dan Muhammad Irwansyah (14).

Mereka, kata dia, dituduh merampok dan menganiaya tiga orang di Jatiwarna, Minggu 16 Februari 2014 dinihari sekira pukul 02.00 WIB.

Menurutnya, kejadian bermula dari kumpul-kumpul para remaja dan pemuda Tangky Boys di Perumahan Akasia, Ciracas, Jaktim. Sekira 30 orang itu diduga mengonsumsi minuman keras.

Mereka juga membawa celurit bahkan botol berisi air keras. Selanjutnya, dari Perumahan Akasia, mereka menuju Jalan Raya Pasar Kecapi.

Namun, di depan SD Negeri 1 Jatiwarna, Jalan Raya Pasar Kecapi, mereka merampok pengendara sepeda motor Yamaha Mio, Arif Febrian. Selanjutnya, gerombolan bergerak ke warung internet D'Cornet, Jalan Raya Pasar Kecapi yang berlokasi di wilayah Jatiwarna.

Di sini, mereka masuk dan merampas telepon seluler milik pengunjung bernama Yono bin Wagino. Korban juga dibacok sehingga terluka parah. Setelah itu, genk kembali ke jalan dan tiba-tiba menghadang dan menganiaya pengendara sepeda motor bernama Kusnadi.

Korban disiram air keras sehingga terluka di wajah kiri. Bahkan, gank itu juga memberhentikan pengendara sepeda motor lainnya yang bernama Kristanto dan menganiaya korban. Kristanto terluka ringan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama.

Baca juga:
Ini isi broadcast yang gegerkan warga Pondok Gede
(ysw)
Berita Terkait
Bak Ayam Sakit, Empat...
Bak Ayam Sakit, Empat Tersangka Anggota Geng Motor Tertunduk di Mapolres Bogor
Hadang dan Bakar Motor...
Hadang dan Bakar Motor Warga, Anggota Geng Motor di Deliserdang Ditangkap
3 Geng Motor yang Menggegerkan...
3 Geng Motor yang Menggegerkan Jabodetabek, Nomor Terakhir Slogannya Bikin Ngeri
Resahkan Warga, Polresta...
Resahkan Warga, Polresta Jambi Tangkap Pengangguran Anggota Geng Motor Lorong Jahit
39 Orang Kawanan Geng...
39 Orang Kawanan Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Aksi Brutal Gengster...
Aksi Brutal Gengster di Bekasi, Satu ABG Tewas Dibacok
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved