Bupati Gresik terancam digugat Rp1 T

Kamis, 20 Februari 2014 - 03:13 WIB
Bupati Gresik terancam...
Bupati Gresik terancam digugat Rp1 T
A A A
Sindonews.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto terancam digugat Rp1 triliun jika tidak segera melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) 23 Oktober 2013 lalu.

Dalam putusan tersebut, Bupati Gresik diminta untuk mengangkat kembali Ach Syafie'las sebagai Kepala Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik yang sebelumnya diberhentikan melalui SK Bupati nomor 141/678/HK/437.12/2013.

Kuasa hukum Ach Syafie'las, Mochammad Nashihan menyatakan, harusnya Bupati Gresik segera melaksanakan putusan PTUN tersebut kendati kasus ini masih dalam upaya banding di Pengadilan Tinggi (PTTUN).

“Karena belum melaksanakan putusan tersebut, maka kami mengeluarkan somasi pada Bupati Gresik, jika dalam waktu dua minggu somasi itu tidak diperhatikan, maka kami akan melakukan gugatan Rp1 triliun,” katanya, Rabu (19/2/2014).

Dia menandaskan, berdasarkan Pasal 45 A ayat 2 UU no 5/2005 tentang Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa putusan PTUN tidak perlu menunggu kasasi, dan harus segera dilaksanakan. Sehingga somasi dan gugatan tersebut sangat layak dilakukan, karena pihaknya telah mendapatkan putusan dari PTUN.

Nashihan juga menandaskan, jika nantinya memenangkan gugatan, maka uang hasil gugatan tidak digunakan secara pribadi, namun akan diberikan sebagai Bantuan Langung Tunai (BLT) warga Gresik, takmir Masjid seluruh Gresik dan untuk seluruh Kepala Desa di Gresik.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diketuai I Gede Eka Putra Suartana menganulir Surat Keputusan (SK) Bupati Gresik Sambari Halim Radianto Nomor 141/678/HK/437.12/2013 terkait pemecatan Kepala Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik H Ach Syafie'las.

Majelis hakim menilai, putusan yang dilakukan Bupati Gresik tidak berdasarkan pada fakta. Dimana alasan pemberhentian Kepala Desa didasarkan pada dugaan perselingkuhan. Kemudian, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian juga menyatakan tidak menemukan cukup bukti adanya dugaan perselingkuhan itu.

Majelis hakim juga menilai, berdasarkan fakta persidangan juga terungkap bahwa aksi demonstrasi ratusan warga yang mendesak agar Kepala Desa mundur dengan tudingan selingkuh tidak berdasar. Sebab pendemo dinilai tidak bisa membuktikan adanya perselingkuhan yang dilakukan kepala desa tersebut.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1204 seconds (0.1#10.140)