Mulai besok, beri uang gepeng kena denda Rp1 Juta
A
A
A
Sindonews.com - Memberi uang kepada gelandang dan pengemis (gepeng) di DIY bisa dianggap ikut melanggengkan keberadaan mereka. Karena itu, mulai besok siapa saja kedapatan memberi uang receh kepada gepeng akan dikenai denda sebesar Rp1 juta.
Denda lebih besar dikenakan kepada pihak yang memperkerjakan gepeng tetap beroperasi di jalanan yaitu sebesar Rp50 juta. Kebijakan tersebut diberlakukan 20 Februari seiring ditetapkannya Perda di DPRD DIY.
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan, dalam menangangi gepeng memang dibutuhkan gerakan massif dari berbagai pihak. Eksekutif dan Panitian Khusus DPRD sebentar lagi mengesahkan Perda seputar penanganan gepeng tersebut.
"Di dalam Perda tersebut ada pemberlakuan denda kepada pemberi, pihak yang memperkerjakan dan gepeng," ungkapnya, Rabu (19/2/2014).
Menurut dia, dalam Pasal 22 menyebutkan, semua pihak dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada gepeng di tempat umum.
"Jika dilanggar akan dikenai hukuman pidana paling lama sepuluh hari atau denda maksimal Rp1 juta," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menambahkan mengungkapkan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 25 Raperda tersebut bukan hanya pemberi uang saja. Para gepeng juga bisa diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp10 juta.
Untuk gepeng berkelompok hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.
Menurut Untung, pihak yang memperalat gepeng (induk semang) dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sedangkan pihak yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp40 juta.
Dia mengungkapkan, selain memberlakukan sanksi, Pemda DIY akan memaksimalkan sosialiasasi seperti menempatkan baliho di tempat-tempat strategis.
"Sosialiasasi terus dilakukan, termasuk dengan memperbanyak baliho, media tempel di tempat-tempat strategis. Tujuannya agar tidak ada yang memberi uang atau barang kepada gepeng. Sosialiasai juga melibatkan kesenian tradisional," ujarnya.
Untung mengatakan, jauh-jauh hari sebelum Perda Gepeng yang akan ditetapkan pada 20 Februari, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada gepeng.
"Kami sudah melakukan pendekatan langsung, baik ke gepeng maupun komunitas. Sebelum dikenai denda mereka akan ditempatkan camp assestem, disesuaikan dulu pengelompokannya. Nanti gelandangan cacat, psikotik. Ada pembinaan mental. Denda bagi gepeng jika berulang kali melakukan aktivitasnya," jelasnya.
Denda lebih besar dikenakan kepada pihak yang memperkerjakan gepeng tetap beroperasi di jalanan yaitu sebesar Rp50 juta. Kebijakan tersebut diberlakukan 20 Februari seiring ditetapkannya Perda di DPRD DIY.
Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi mengatakan, dalam menangangi gepeng memang dibutuhkan gerakan massif dari berbagai pihak. Eksekutif dan Panitian Khusus DPRD sebentar lagi mengesahkan Perda seputar penanganan gepeng tersebut.
"Di dalam Perda tersebut ada pemberlakuan denda kepada pemberi, pihak yang memperkerjakan dan gepeng," ungkapnya, Rabu (19/2/2014).
Menurut dia, dalam Pasal 22 menyebutkan, semua pihak dilarang memberikan uang atau barang dalam bentuk apa pun kepada gepeng di tempat umum.
"Jika dilanggar akan dikenai hukuman pidana paling lama sepuluh hari atau denda maksimal Rp1 juta," ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini menambahkan mengungkapkan ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 25 Raperda tersebut bukan hanya pemberi uang saja. Para gepeng juga bisa diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp10 juta.
Untuk gepeng berkelompok hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.
Menurut Untung, pihak yang memperalat gepeng (induk semang) dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sedangkan pihak yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp40 juta.
Dia mengungkapkan, selain memberlakukan sanksi, Pemda DIY akan memaksimalkan sosialiasasi seperti menempatkan baliho di tempat-tempat strategis.
"Sosialiasasi terus dilakukan, termasuk dengan memperbanyak baliho, media tempel di tempat-tempat strategis. Tujuannya agar tidak ada yang memberi uang atau barang kepada gepeng. Sosialiasai juga melibatkan kesenian tradisional," ujarnya.
Untung mengatakan, jauh-jauh hari sebelum Perda Gepeng yang akan ditetapkan pada 20 Februari, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada gepeng.
"Kami sudah melakukan pendekatan langsung, baik ke gepeng maupun komunitas. Sebelum dikenai denda mereka akan ditempatkan camp assestem, disesuaikan dulu pengelompokannya. Nanti gelandangan cacat, psikotik. Ada pembinaan mental. Denda bagi gepeng jika berulang kali melakukan aktivitasnya," jelasnya.
(lns)