Mantan anak buah Salim divonis 4,6 tahun

Rabu, 19 Februari 2014 - 20:50 WIB
Mantan anak buah Salim...
Mantan anak buah Salim divonis 4,6 tahun
A A A
Sindonews.com – Mantan anak buah bupati Rembang M Salim yang menjabat sebagai Direktur PT Sabda Amartha Bumi (SAB) Imam Sudjono divonis 4,6 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang siang tadi.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara. Untuk itu, majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Imam Sudjono dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar-Butar, saat membacakan amar putusan, Rabu (19/2/2014).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Imam Sudjono sebesar Rp200 juta atau setara dengan enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, Imam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp4,5 miliar.

"Jika dalam satu bulan terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka harta terdakwa akan dilelang. Namun, kalau harta terdakwa tidak mencukupi, harus diganti dengan hukuman penjara," imbuh Jhon.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Ristianti. Sebelumnya, jaksa menuntut Imam Sudjono dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Dalam persidangan itu, Jhon mengungkapkan jika kasus korupsi yang menjerat terdakwa Imam Sudjono bermula saat kerja sama bagi hasil antara PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dengan PT Sabda Amartha Bumi (SAB).

Hakim berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.

”Terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekira sebesar Rp4,5miliar lebih. Dari investasi PT RBSJ ke PT SAB sebesar Rp17,2 miliar atas kerja sama yang dilakukan dengan Siswadi (terdakwa lain), terdakwa hanya mampu mengembalikan Rp 12,9 miliar,” papar Jhon.

Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa Imam Sudjono yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa pernah dihukum atas perkara korupsi pada tahun 1995 dan dalam perkara pemalsuan surat. Dan terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tangungan keluarga," pungkas Jhon.

Menanggapi vonis hakim tersebut, Imam Sudjono yang duduk di kursi pesakitan mengatakan masih akan berkonsutlasi dengan tim kuasa hukumnya. Pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu.

“Kami akan pikir-pikir dan berkonsultasi dengan keluarga,” jawabnya singkat.

Seperti diketahui, pada tahun 2007 PT SAB merupakan partner PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan BUMD Rembang dalam industri penanaman tebu dengan sistem bagi hasil. Saat itu, Direktur PT RBSJ adalah Siswadi (terpidana lain dalam kasus ini).

Saat itu, PT SAB yang tidak memiliki modal digelontor modal oleh PT RBSJ senilai Rp800 juta. Namun kenyataannya, terjadi addendum dan dana yang digelontorkan oleh PT RBSJ kepada PT SAB membengkak menjadi Rp14,8 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk sewa dan pembelian lahan penanaman tebu. Sebagian lahan dibeli guna dibangun pabrik tebu mini, yang belakangan diketahui tidak berjalan sesuai rencana.

Selain itu PT SAB dinilai melanggar perjanjian dan tak memberikan keuntungan kepada PT RBSJ sesuai yang dijanjikan. Seharusnya, PT SAB menyetor uang kepada PT RBSJ senilai Rp12,2 miliar pada 2008, Rp12,28 miliar pada tahun 2009 dan Rp11,6 miliar pada tahun 2010.

Namun kenyataannya, PT SAB waktu itu hanya menyetor Rp9,9 miliar pada tahun 2008, Rp4,5 miliar tahun 2009 dan tidak menyetorkan uang sama sekali di tahun 2010 dengan dalih tidak memanen tebunya.

PT RBSJ melalui terdakwa Siswadi terus berupaya menuntut pengembalian. Dari beberapa upaya, akhirnya PT RBSJ mengambil alih pengelolaan lahan tebu milik PT SAB. Kerjasama tersebut tanpa persetujuan resmi. Kedua belah pihak mengadakan kerjasama bagi hasil investasi dengan nilai investasinya no limits dalam bidang tanaman tebu.

Dari investasi PT RBSJ ke PT SAB sebesar Rp17,2 miliar, hanya kembali Rp12,9 miliar. Hal itu menyebabkan kerugian yang dialami PT RBSJ mencapai Rp4 miliar lebih.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1939 seconds (0.1#10.140)