Pengedar obat daftar G sasar pelajar

Rabu, 19 Februari 2014 - 17:00 WIB
Pengedar obat daftar G sasar pelajar
Pengedar obat daftar G sasar pelajar
A A A
Sindonews.com - Pengedar ilegal obat daftar G di wilayah Kabupaten Kendal menyasar para pelajar. Hal tersebut terungkap setelah Polres Kendal berhasil menangkap Nur Kholil alias Kawil (24), seorang pengedar obat jenis ini.

Pria yang merupakan warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Patebon ini ditangkap beserta sejumlah barang bukti di antaranya, tujuh pil clonazopam, 20 strip trihaex dan 45 boks atau sekitar 900 butir obat
code 15.

"Saya bukan pengedar obat-obatan ini, tapi kalau ada yang beli saya layani. Saya hanya dititipi teman yang ada di Semarang. Dia biasa dipanggil Dul," kata Kawil saat di Mapolres Kendal, Rabu (19/2/2014).

Biasanya obat daftar G tersebut dijual dengan sistem paket hemat kepada para pelajar. Per paket hemat berisi 10 butir dari sejumlah jenis dan dijual dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000

"Kalau jualnya pakai sistem paket hemat. Biasanya kami jual kepada para pelajar," lanjutnya.

Penangkapan pengedar obat daftar G tersebut merupakan bentuk upaya Polres Kendal dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dalam beberapa waktu terakhir Polres Kendal juga berhasi membekuk pengguna obat terlarang, Bayu setyo Nugroho (23) warga Kecamatan Patebon.

Tersangka terpergok petugas saat hendak melakukan pesta sabu-sabu di sebuah rumah milik temannya di wilayah Kecamatan Gemuh. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita satu paket sabu siap pakai yang baru dibeli tersangka di Semarang seharga Rp1 juta.

"Saya beli dari seseorang di Semarang dengan harga Rp1 juta dan akan dipakai sendiri bukan untuk dijual. Saya sudah dua bulan terakhir selalu pakai sabu-sabu bersama teman-teman," kata pria yang bekerja sebagai kontraktor ini.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihartono mengatakan keduanya akan dikenakan pasal berbeda.

"Untuk pengguna sabu akan kami jerat dengan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Sedangkan untuk pengedar obat daftag G akan dijerat dengan Pasal 65 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan
ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ujarnya.

Harryo mengaku pihaknya akan terus bertekad memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kendal.

"Narkoba merupakan musuh bersama dan harus diberantas. Kami juga mengimbau semua lapisan masayarakat untuk menjauh dari barang haram ini," tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6796 seconds (0.1#10.140)