1,1 juta hektare hutan Indonesia dibabat setiap tahun

Selasa, 18 Februari 2014 - 19:57 WIB
1,1 juta hektare hutan...
1,1 juta hektare hutan Indonesia dibabat setiap tahun
A A A
Sindonews.com - Setiap tahunnya, sekira 1,1 juta hektare hutan dibabat untuk pembukaan lahan baru, sehingga Indonesia saat ini tengah dalam darurat lingkungan. Hal itu ditandai dengan terjadinya bencana alam.

Ketua Pelaksana Pokja Audit Lingkugan sedunia Working Group on Auditing Environment (WGEA) Aly Maskur Musa mengungkapkan, ada tiga masalah lingkungan yang dihadapi Indonesia saat ini.

Pertama, deforestasi atau pembabatan hutan yang kian meluas di mana setiap tahunnya mencapai 1,1 juta hektar.

“Setiap tahunnya alih fungsi lahan produktif sangat massif dan tidak terkendali,“ kata Aly yang maju capres konvensi Partai Demokrat, saat ditemui di Denpasar, Selasa (18/2/2014).

Dari catatannya, setiap tahun tak kurang dari 120 ribu hektare lahan produktif beralih fungsi. Lahan yang semula untuk pertanian diubah menjadi tempat pemukiman maupun tempat akomodasi pendukung pariwisata seperti di Pulau Bali.

Di Bali, keberadaan subak atau sistem irigasi tradisonal semakin tergerus oleh alih fungsi lahan. Demikian juga hutan mangrove, mulai Sumatera hingga Sulawesi yang berperan penting dalam menjaga lingkungan dari ancaman abrasi keberadaanya makin terancam.

Hutan mangrove tergerus tingga 13 persen total hutan mangrove yang ada untuk berbagai kepentingan reklamasi hingga kepentingan pariwista.

Kata dia, Indonesia yang tengah menghadapai darurat lingkungan itu tentunya sangat membahayakan. Karenanya, atas beberapa fakta tersebut Aly merekomendasikan tiga hal.

Pertama, hentikan pemberian izin konsesi hutan untuk kepentingan produktif. Kedua, dilakukannya moratorium izin pemanfaatan hutan untuk industri. Dalam banyak laporan dan fakta di lapangan, lahan baru untuk industri seperti perkebunan turut menambah kerusakan lingkungan.

“Kerusakan lingkungan di hulu disebabkan ekosistem yang rusak,“ kata Aly yang juga pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI itu.

Industri tambang dan perkebunan yang membuka lahan baru harus dihentikan perizinan atau perpanjangan konsesi hutannya. “Yang ketiga, bagaimana dilakukan percepatan kebijakan clear and clean di bidang kehutanan,“ tuturnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8907 seconds (0.1#10.140)