Sebelum tewas, Sisca Yofie menggugurkan kandungan

Senin, 17 Februari 2014 - 15:24 WIB
Sebelum tewas, Sisca Yofie menggugurkan kandungan
Sebelum tewas, Sisca Yofie menggugurkan kandungan
A A A
Sindonews.com - Guru spiritual Sisca Yofie, Karsih (62) mengatakan, dirinya sudah empat kali bertemu dengan Sisca. Dalam pertemuan itu, Sisca meminta 'restu' agar bisa menjadi seorang manajer, dan sempat bercerita jika dirinya baru saja menggugurkan kandungan.

"Saya sudah bertemu dengan Sisca sebanyak empat kali. Empat bulan sebelum kejadian pernah datang, katanya dia baru saja ngegugurin kandungan," ujar Karsih, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (17/2/2013).

Tidak hanya itu, empat hari pasca kejadian tewasnya Sisca, Karsih sempat bermimpi bertemu dengannya. Dalam mimpi, Sisca seolah meminta tolong kepadanya. Bahkan, dihari yang sama, terdakwa Ade yang juga keponakan Karsih sempat mendatanginya.

"Ade datang ke rumah bilang katanya enggak enak hati dan enggak bisa tidur. Lalu saya lihat tangannya (Ade), di situ terlihat ada sebuah bayangan seperti motor yang melaju kencang," bebernya.

Kemudian, dia menyarankan agar Ade menyerahkan diri. Di saat yang sama itu, Ade mengaku melakukannya bersama Wawan.

Sidang dengan kesaksian Karsih pun berjalan alot. Selain keterbatasan usia dan bahasa, hakim pun dibuat kebingungan dengan kesaksiannya yang menjurus ke arah 'gaib'.

"Kita ini mencari fakta yang nyata. Sedangkan beliau ini peramal. Jadi bagaimana ini?" kata Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan.

Di akhir persidangan, Ade yang diminta tanggapannya mengenai kesaksian Karsih membantahnya. "Saya tidak pernah datang kerumahnya (Karsih)," tukas Ade.

Dalam sidang tersebut, Karsih yang kurang mengerti bahasa Indonesia, didampingi oleh Emma, cucunya. Selain Karsih, sidang juga menghadirkan enam saksi lain yang tidak masuk dalam daftar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Ke tujuh saksi itu, adalah warga yang melihat kejadian yang menewaskan Sisca, pada 5 Agustus 2013, dan bawahan Sisca di PT Verena Multi Finane. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Tambuan.

Dari tujuh saksi, enam diantaranya diperiksa secara bersama-sama, sementara satu orang saksi yang juga bawahan diperiksa secara terpisah.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7886 seconds (0.1#10.140)