Tangkap eks tapol PKI, polisi dibayangi rezim Orba
Senin, 17 Februari 2014 - 01:35 WIB
Tangkap eks tapol PKI, polisi dibayangi rezim Orba
A
A
A
Sindonews.com – Kasus penangkapan sepuluh orang yang diduga mantan tahanan politik (tapol) di Jalan Potrosari Tengah Rt4/1 Kelurahan Srondol Kulon Kecamatan Banyumanik Kota Semarang tidak dapat dibenarkan.
Penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Zaenal Arifin mengatakan, penangkapan tersebut membuktikan bayang-bayang Orde Baru masih ada di instansi pemerintah, termasuk Polri.
Kasus itu menjadi bukti polisi masih menganggap orang-orang yang berkumpul di tempat itu adalah ancaman negara.
“Ini yang harus diselesaikan, kenapa sampai sekarang para tahanan politik eks PKI masih dianggap sebagai musuh negara, bukankah secara de jure saat Gus Dur memimpin, permasalahan para tapol itu sudah selesai,” kata dia, Minggu (17/2/2014).
Jika langkah represif dengan mengamankan orang-orang itu adalah bukti polisi tidak berpijak pada hak asasi manusia saat melakukan tindakan. Hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang telah dijamin negara.
“Jika polisi berdalih demi mengantisipasi tindakan anarkis yang dalam hal ini dilakukan ormas tertentu, seharusnya ormasnya itu yang diamankan, bukan orang-orang yang sedang berdiskusi,” tegasnya.
Baca:
Dituding FPI sebarkan komunisme, 10 lansia ini diamankan
Penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Zaenal Arifin mengatakan, penangkapan tersebut membuktikan bayang-bayang Orde Baru masih ada di instansi pemerintah, termasuk Polri.
Kasus itu menjadi bukti polisi masih menganggap orang-orang yang berkumpul di tempat itu adalah ancaman negara.
“Ini yang harus diselesaikan, kenapa sampai sekarang para tahanan politik eks PKI masih dianggap sebagai musuh negara, bukankah secara de jure saat Gus Dur memimpin, permasalahan para tapol itu sudah selesai,” kata dia, Minggu (17/2/2014).
Jika langkah represif dengan mengamankan orang-orang itu adalah bukti polisi tidak berpijak pada hak asasi manusia saat melakukan tindakan. Hak berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah hak asasi manusia yang telah dijamin negara.
“Jika polisi berdalih demi mengantisipasi tindakan anarkis yang dalam hal ini dilakukan ormas tertentu, seharusnya ormasnya itu yang diamankan, bukan orang-orang yang sedang berdiskusi,” tegasnya.
Baca:
Dituding FPI sebarkan komunisme, 10 lansia ini diamankan
(hyk)