Petugas keamanan PT KAI ditangkap

Minggu, 16 Februari 2014 - 13:31 WIB
Petugas keamanan PT...
Petugas keamanan PT KAI ditangkap
A A A
Sindonews.com - Petugas keamanan PT KAI yang biasa bertugas disekitar Jembatan Gunung Antang, Kebon Pala, Jatinegara, Jakarta Timur ditangkap. Ironisnya, Sudirman (41) ditangkap tak lama setelah melerai keributan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga preman.

Peristiwa ini bermula ketika terjadi penyerangan yang didalangi oleh Yores Cs. Di tempat judi di bawah Jembatan Gunung Antang, Kebon Pala, Jatinega beberapa waktu lalu. Yores Cs mengamuk diwarung judi sambil mengancam semua orang yang ada di warung dengan pisau badiknya.

Nikolas, kerabat Supardi mengatakan, ketika dirinya mendengar suara keributan, berusaha untuk menenangkann. Namun bukan berdamai, Yores malah mengeroyok Nikolas.

Melihat hal ini Supardi hendak membantu Nikolas, dan memukul Yores. Selanjutnya Yores pergi dan dirinya bersama Supardi pulang ke rumah.

Lebih lanjut Nikolas menjelaskan bahwa Supardi adalah petugas keamanan PT KAI antara Stasiun Manggarai sampai dengan Stasiun Jatinegara.

Hal tersebut dikuatkan dengan bukti surat tugas yang dimiliki Supardi. Berdasarkan Surat Perintah dari PT KAI dengan Nomor Sprint : D.1/PAM-TON.K/02/XII/2013, Supardi memegang kewenangan penuh dalam menjaga keamanan di wilayah Gunung Antang.

Beberapa jam kemudian, Nikolas bersama Supardi melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Jatinegara. Nikolas membuat laporan pengeroyokan terhadap dirinya, yang dilakukan secara bersama-sama oleh Yores, Tommy, Yono dan kawan-kawan.

Setelah proses pembuatan BAP terhadap kedua korban selesai, Nikolas dan Supardi dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk diperiksa oleh penyidik. Namun supardi ditahan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan terhadp Yores.

"Saya bersama Supardi adalah korban, dan saya yang ditugaskan menjaga keamanan di kawasan tersebut, kenapa malah dipojokan," tuturnya.

Freddy Yoanes Patty, kuasa Hukum Supardi mengatakan pihaknya berharap agar pihak kepolisian sebagai pengayom masyarakat bertindak adil.

"Kita harap polisi bisa adil. Sejatinya, korban Nikolas dan Supardi adalah korban pengeroyokan, Tapi kenapa korban yang membela diri dengan memukul pelaku malah dikenakan pasal 170 KUHP jo 351 KUHP. Polisi terlaku memaksakan Pasal tersebut kepada Supardi," ungkapnya.
(ysw)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
15 menit yang lalu
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
6 jam yang lalu
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
8 jam yang lalu
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
9 jam yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
11 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved