Suami desak MA pecat istrinya
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) didesak segera menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait kasus dugaan perselingkuhan antara hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Elsadela dan hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi.
Desakan itu datang dari suami hakim PN Tebo, Elsadela, Herman.
Hari ini, Herman mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014).
Kedatangannya itu, guna mempertanyakan tentang kondisi dan situasi terakhir perkembangan kasus tersebut di MKH.
"Sampai saat ini istri saya masih berdinas. Kedatangan saya kesini (KY) sebagai pelapor, minta penjelasan dan perkembangan kasus perselingkuhan itu," ujar Herman di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014).
Selain itu, dia berharap kepada KY dan MA menghukum istrinya dan hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi dengan seadil-adilnya.
Terlebih, ujar dia, dugaan tindakan asusila atau hubungan intim kedua hakim itu dilakukan di dalam gedung pengadilan.
Dia menegaskan, semua bukti terkait kasus perslingkuhan tersebut sudah jelas, yakni terdapat rekaman video dan bukti perselingkuhan lainnya.
"Keinginan saya sebagai pelapor, kedua orang tersebut dipecat dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena kedua orang tersebut adalah seorang yang tahu dan mengerti hukum yang harus menegakkan hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat," ungkap Herman.
Sebab, kata dia, opini masyarakat yang berkembang di Tebo, Jambi, seolah-olah kedua hakim itu kebal hukum.
"Terbukti dengan tidak dijatuhinya hukuman apapun dari MA sampai saat ini dan kenyataannya kedua hakim itu dengan leluasanya menikmati udara bebas dengan enjoy tanpa sanksi yang memberatkan apapun dari MA," ucapnya.
"Perlu saya sampaikan kondisi istri saya saat ini semakin arogan dan besar kepala," tuturnya.
Elsadela, kata Herman, tidak mau meminta maaf kepadanya dan kembali ke keluarga dan anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara Hakim ES dan MT tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim MT sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan ES hingga kasus tersebut terang benderang.
Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sementera pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo.
Desakan itu datang dari suami hakim PN Tebo, Elsadela, Herman.
Hari ini, Herman mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014).
Kedatangannya itu, guna mempertanyakan tentang kondisi dan situasi terakhir perkembangan kasus tersebut di MKH.
"Sampai saat ini istri saya masih berdinas. Kedatangan saya kesini (KY) sebagai pelapor, minta penjelasan dan perkembangan kasus perselingkuhan itu," ujar Herman di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014).
Selain itu, dia berharap kepada KY dan MA menghukum istrinya dan hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi dengan seadil-adilnya.
Terlebih, ujar dia, dugaan tindakan asusila atau hubungan intim kedua hakim itu dilakukan di dalam gedung pengadilan.
Dia menegaskan, semua bukti terkait kasus perslingkuhan tersebut sudah jelas, yakni terdapat rekaman video dan bukti perselingkuhan lainnya.
"Keinginan saya sebagai pelapor, kedua orang tersebut dipecat dan diberikan hukuman yang sesuai. Karena kedua orang tersebut adalah seorang yang tahu dan mengerti hukum yang harus menegakkan hukum dan menjadi contoh bagi masyarakat," ungkap Herman.
Sebab, kata dia, opini masyarakat yang berkembang di Tebo, Jambi, seolah-olah kedua hakim itu kebal hukum.
"Terbukti dengan tidak dijatuhinya hukuman apapun dari MA sampai saat ini dan kenyataannya kedua hakim itu dengan leluasanya menikmati udara bebas dengan enjoy tanpa sanksi yang memberatkan apapun dari MA," ucapnya.
"Perlu saya sampaikan kondisi istri saya saat ini semakin arogan dan besar kepala," tuturnya.
Elsadela, kata Herman, tidak mau meminta maaf kepadanya dan kembali ke keluarga dan anaknya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perselingkuhan antara Hakim ES dan MT tercium saat suami ES, HE melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim MT sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan ES sedikitnya tiga kali di kantornya. Saat ini, Pengadilan Tinggi Jambi telah menonaktifkan ES hingga kasus tersebut terang benderang.
Hakim ES bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo. Sementera pasangan selingkuhnya, MT adalah Hakim di Pengadilan Agama (PA) Muara Tebo.
(sms)