Keluarga Sisca minta Kompol Albertus bersaksi di sidang
A
A
A
Sindonews.com - Rangkaian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sesuai BAP Kepolisian dalam kasus tewasnya Sisca Yofie sudah selesai. Kini dalam sidang lanjutan yang rencananya akan digelar pada Senin 17 Januari mendatang giliran pihak keluarga korban mengajukan saksi untuk diperiksa.
Kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah, mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan sebanyak 13 saksi di antaranya adalah teman korban dan orang-orang yang menyaksikan langsung kematian korban.
"Ada 13 saksi yang kita ajukan, tapi JPU hanya bisa mengakomodir enam orang. Mereka adalah teman-teman korban dan orang yang melihat kejadian," kata Hairullah saat dihubungi, Senin (10/2/2014).
Saat pengajuan 13 saksi itu, keluarga mencantumkan nama Kompol Albertus Eko Budianto, yang selama ini dikenal sebagai mantan kekasih dari korban.
"Keluarga sudah mengajukan Kompol A untuk jadi saski, tapi belum tahu apakah dia akan dihadirkan atau tidak. Nanti pertimbangannya seperi apa nanti bagaimana JPU," katanya.
Pihaknya berharap, Albertus bisa dihadirkan sebagai salah satu saksi. Menurutnya kesaksian Albertus bisa menjelaskan sejauh mana hubungan antara-keduanya selama ini.
"Kompol A sendiri mengakui kedekatan dirinya dengan Sisca, tapi kan keluarga tidak mengetahui dengan jelas kapan mulai (pacaran), berakhir, dan kedekatan mereka seperti apa," bebernya.
Terpisah, JPU Rinaldi Umar, membenarkan adanya pemanggilan saksi tersebut. Dari enam orang saksi tambahan itu, pihaknya belum bisa memberitahu siapa dan kapasitasnya sebagai apa.
"Nanti saja. Belum bisa saya kasih tahu," pungkasnya.
Kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah, mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan sebanyak 13 saksi di antaranya adalah teman korban dan orang-orang yang menyaksikan langsung kematian korban.
"Ada 13 saksi yang kita ajukan, tapi JPU hanya bisa mengakomodir enam orang. Mereka adalah teman-teman korban dan orang yang melihat kejadian," kata Hairullah saat dihubungi, Senin (10/2/2014).
Saat pengajuan 13 saksi itu, keluarga mencantumkan nama Kompol Albertus Eko Budianto, yang selama ini dikenal sebagai mantan kekasih dari korban.
"Keluarga sudah mengajukan Kompol A untuk jadi saski, tapi belum tahu apakah dia akan dihadirkan atau tidak. Nanti pertimbangannya seperi apa nanti bagaimana JPU," katanya.
Pihaknya berharap, Albertus bisa dihadirkan sebagai salah satu saksi. Menurutnya kesaksian Albertus bisa menjelaskan sejauh mana hubungan antara-keduanya selama ini.
"Kompol A sendiri mengakui kedekatan dirinya dengan Sisca, tapi kan keluarga tidak mengetahui dengan jelas kapan mulai (pacaran), berakhir, dan kedekatan mereka seperti apa," bebernya.
Terpisah, JPU Rinaldi Umar, membenarkan adanya pemanggilan saksi tersebut. Dari enam orang saksi tambahan itu, pihaknya belum bisa memberitahu siapa dan kapasitasnya sebagai apa.
"Nanti saja. Belum bisa saya kasih tahu," pungkasnya.
(rsa)