Langgar hukum, Corby dikembalikan ke lapas

Senin, 10 Februari 2014 - 13:31 WIB
Langgar hukum, Corby...
Langgar hukum, Corby dikembalikan ke lapas
A A A
Sindonews.com - Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram memang telah bebas bersyarat.

Hari ini, wanita cantik asal Australia itu bisa menghirup udara segar di luar Lapas Kerobokan, setelah mendekam selama sembilan tahun lamanya.

Namun, meski bebas, Corby tak bisa bergerak sesuka hati, selain tak boleh meninggalkan Indonesia, seluruh kegiatanya dipantau.

Bahkan, jika dia melakukan pelanggaran hukum lagi, maka hak bebas bersyarat itu dicabut.

"Corby dilarang melakukan pelanggaran hukum, jika melanggar maka pembebasan bersyaratnya dicabut dan dikembalikan ke lapas," tegas Kepala Kanwil Hukum dan HAM Gusti Kompyang Adnyana, Senin (10/2/2014).

Pembebasan bersyarat Corby diupayakan oleh pihak keluarga. Kakak kandung Corby yakni Mercedes yang menikah dengan pria Bali merupakan penjamin pembebasan bersyarat tersebut

Seperti diketahui, Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram. Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby mendapatkan grasi berupa pengurangan massa tahanan selama lima tahun. Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Corby pun mendapatkan pembebasan bersyarat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1876 seconds (0.1#10.140)