Bebas dari penjara, aktivitas Corby diawasi

Senin, 10 Februari 2014 - 13:00 WIB
Bebas dari penjara,...
Bebas dari penjara, aktivitas Corby diawasi
A A A
Sindonews.com - Meski telah dibebaskan dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, aktivitas keseharian terpidana ratu mariyuana Schapelle Leigh Corby diawasi.

Kepala Kanwil Hukum dan HAM Gusti Kompyang Adnyana mengatakan, selama menjalani pembebasan bersyarat hingga Mei 2017, Corby tidak diizinkan ke luar negeri. Dia harus berada di Indonesia, sampai masa tahanan dia habis.

"Selain itu, seluruh kegiatannya akan diawasi oleh Tim Pengawas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Gusti Kompyang, Senin (10/2/2014).

Menurut dia, Corby akan tinggal di rumah kakak kandungnya, di Jalan Pantai Kuta Gang Lotring, Kabupaten Badung, Bali. Rumah tersebut ditunjuk selama tempat tinggal Corby selama menjalani pembebasan bersyarat.

Seperti diketahui, Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena terbukti menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram.

Oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Corby mendapatkan grasi berupa pengurangan masa tahanan selama lima tahun. Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Corby pun mendapatkan pembebasan bersyarat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0690 seconds (0.1#10.140)