Lepas bui, Corby menetap di Kuta

Senin, 10 Februari 2014 - 12:25 WIB
Lepas bui, Corby menetap di Kuta
Lepas bui, Corby menetap di Kuta
A A A
Sindonews.com - Setelah dibebaskan dari Lapas Kerobokan, Schapelle Leigh Corby terpidana 20 tahun penjara atas kepemilikan mariyuana 4,2 kilogram dilarang meninggalkan Bali.

Dia harus berada di Indonesia sampai masa tahannya habis. Selain itu, dia juga dikenai wajib lapor seminggu tiga kali.

Selama berada di Bali, Corby akan tinggal bersama kakak kandungnya Mercedes yang menikah dengan orang Bali di daerah Kuta.

"Corby akan menetap di rumah kakaknya di kawasan Kuta sampai seluruh proses hukum di Indonesia selesai," terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan Ham Bali Sunar Agus Senin (10/2/2014).

Mercedes merupakan pihak sponsor yang mengupayakan pembebasan bersyarat Corby.

Lebih lanjut Sunar menjelaskan, Corby telah diserahkan ke Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selanjutnya oleh Kejaksaan akan diserahkan kepada orang tuanya serta Konsulat Australia.

Seperti diketahui, Corby dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman sembilan tahun. Setelah mendapatkan grasi dari Presiden, Corby kini mendapatkan pembebasan bersyarat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6598 seconds (0.1#10.140)
pixels