2 minggu, pelanggaran lalulintas di Bandung capai 123 kasus

Jum'at, 07 Februari 2014 - 16:56 WIB
2 minggu, pelanggaran...
2 minggu, pelanggaran lalulintas di Bandung capai 123 kasus
A A A
Sindonews.com - Angka pelanggaran lalulintas di Kota Bandung, selama dua minggu terakhir mencapai 123 kasus. Angka itu berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang Tipiring di PN Bandung.

Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak, yakni tidak membawa SIM, menerobos jalur, dan lampu-merah.

Dalam sidang tersebut, denda yang dikenakan terhadap para pelanggar dibagi menjadi dua. Untuk pelanggar yang menghadiri sidang, mereka dikenakan denda sebesar Rp35 ribu, adapun yang tidak hadir, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

“Dari beberapa berkas yang masuk, ada sebagian yang melanggar lebih dari satu, misalnya tidak punya SIM dan STNK. Nah, bagi mereka dikenai denda Rp70 ribu,” ujar petugas tilang di Kejari Bandung, Nurdin, kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).

Dijelaskan dia, 123 berkas yang masuk, berasal dari limpahan Polsek se-Kota Bandung. Pada sidang tipiring tersebut, hanya sebagian kecil saja pelanggar yang menghadiri sidang.

“Sebagian kecil saja yang mengikuti sidang, sehingga banyak yang dikenai dneda sebesar Rp50 ribu. Mereka (pelanggar) datang ke sini dengan membawa surat tilang,” jelasnya.

Selain pelanggaran lalulintas, pada kesempatan tersebut juga nampak sejumlah PKL dan parkir liar yang menyerahkan denda atas perbuatan mereka yang dianggap melanggar aturan. Dari catatan yang ada di Kejari Bandung, terdapat sebanyak 25 PKL yang melanggar dan 19 warga yang terjaring parkir liar.

“Pengiriman berkas dari dari Satpol PP sebanyak 25 berkas PKL yang diangap melanggar dan mereka hadir semua. Adapun yang parkir liar sebanyak 19 berkas. Mereka dikenai denda sebesar Rp. 50 ribu,” ungkapnya.

Namun demikian, berkas PKL yang diterima dari Satpol PP tersebut di luar zona merah yang ditentukan oleh Pemkot Bandung yang masa berlakuknya baru beberapa hari ke belakang.

“Ini PKL di luar zona merah itu ya, yang diatur dalam Perda Pasal 49 tahun 2005 Tentang K3. Ini (denda) kita sampaikan ke kas negara,” ungkap Nurdin.

Sementara itu, salah satu warga yang terkena tilang pelanggaran lalulintas merasa heran dengan sidang tersebut. Pasalnya, dirinya tidak mendapatkan bukti pembayaran dari petugas.

“Tidak ada tanda terimanya. Jelas saya ikhlas ketika itu masuk ke kas negara, tidak mempermasalahkan. Tapi kok, Saya tidak dikasih bukti pembayaran denda itu,” jelas salah seorang warga yang terkena tilang.
(san)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
8 menit yang lalu
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
11 menit yang lalu
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
34 menit yang lalu
Dinilai Tak Sesuai Budaya...
Dinilai Tak Sesuai Budaya Sunda, MUI Sesalkan Lagu 'Lalaki Langit' karya Bupati Purwakarta
1 jam yang lalu
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
2 jam yang lalu
Viral Video Letusan...
Viral Video Letusan Gunung Anak Krakatau Disertai Semburan Api Merah, PVMBG: Hoaks Buatan AI
3 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved