2 minggu, pelanggaran lalulintas di Bandung capai 123 kasus

Jum'at, 07 Februari 2014 - 16:56 WIB
2 minggu, pelanggaran...
2 minggu, pelanggaran lalulintas di Bandung capai 123 kasus
A A A
Sindonews.com - Angka pelanggaran lalulintas di Kota Bandung, selama dua minggu terakhir mencapai 123 kasus. Angka itu berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang Tipiring di PN Bandung.

Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak, yakni tidak membawa SIM, menerobos jalur, dan lampu-merah.

Dalam sidang tersebut, denda yang dikenakan terhadap para pelanggar dibagi menjadi dua. Untuk pelanggar yang menghadiri sidang, mereka dikenakan denda sebesar Rp35 ribu, adapun yang tidak hadir, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.

“Dari beberapa berkas yang masuk, ada sebagian yang melanggar lebih dari satu, misalnya tidak punya SIM dan STNK. Nah, bagi mereka dikenai denda Rp70 ribu,” ujar petugas tilang di Kejari Bandung, Nurdin, kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).

Dijelaskan dia, 123 berkas yang masuk, berasal dari limpahan Polsek se-Kota Bandung. Pada sidang tipiring tersebut, hanya sebagian kecil saja pelanggar yang menghadiri sidang.

“Sebagian kecil saja yang mengikuti sidang, sehingga banyak yang dikenai dneda sebesar Rp50 ribu. Mereka (pelanggar) datang ke sini dengan membawa surat tilang,” jelasnya.

Selain pelanggaran lalulintas, pada kesempatan tersebut juga nampak sejumlah PKL dan parkir liar yang menyerahkan denda atas perbuatan mereka yang dianggap melanggar aturan. Dari catatan yang ada di Kejari Bandung, terdapat sebanyak 25 PKL yang melanggar dan 19 warga yang terjaring parkir liar.

“Pengiriman berkas dari dari Satpol PP sebanyak 25 berkas PKL yang diangap melanggar dan mereka hadir semua. Adapun yang parkir liar sebanyak 19 berkas. Mereka dikenai denda sebesar Rp. 50 ribu,” ungkapnya.

Namun demikian, berkas PKL yang diterima dari Satpol PP tersebut di luar zona merah yang ditentukan oleh Pemkot Bandung yang masa berlakuknya baru beberapa hari ke belakang.

“Ini PKL di luar zona merah itu ya, yang diatur dalam Perda Pasal 49 tahun 2005 Tentang K3. Ini (denda) kita sampaikan ke kas negara,” ungkap Nurdin.

Sementara itu, salah satu warga yang terkena tilang pelanggaran lalulintas merasa heran dengan sidang tersebut. Pasalnya, dirinya tidak mendapatkan bukti pembayaran dari petugas.

“Tidak ada tanda terimanya. Jelas saya ikhlas ketika itu masuk ke kas negara, tidak mempermasalahkan. Tapi kok, Saya tidak dikasih bukti pembayaran denda itu,” jelas salah seorang warga yang terkena tilang.
(san)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
13 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
39 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved