2 minggu, pelanggaran lalulintas di Bandung capai 123 kasus
A
A
A
Sindonews.com - Angka pelanggaran lalulintas di Kota Bandung, selama dua minggu terakhir mencapai 123 kasus. Angka itu berdasarkan berkas yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang Tipiring di PN Bandung.
Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak, yakni tidak membawa SIM, menerobos jalur, dan lampu-merah.
Dalam sidang tersebut, denda yang dikenakan terhadap para pelanggar dibagi menjadi dua. Untuk pelanggar yang menghadiri sidang, mereka dikenakan denda sebesar Rp35 ribu, adapun yang tidak hadir, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.
“Dari beberapa berkas yang masuk, ada sebagian yang melanggar lebih dari satu, misalnya tidak punya SIM dan STNK. Nah, bagi mereka dikenai denda Rp70 ribu,” ujar petugas tilang di Kejari Bandung, Nurdin, kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).
Dijelaskan dia, 123 berkas yang masuk, berasal dari limpahan Polsek se-Kota Bandung. Pada sidang tipiring tersebut, hanya sebagian kecil saja pelanggar yang menghadiri sidang.
“Sebagian kecil saja yang mengikuti sidang, sehingga banyak yang dikenai dneda sebesar Rp50 ribu. Mereka (pelanggar) datang ke sini dengan membawa surat tilang,” jelasnya.
Selain pelanggaran lalulintas, pada kesempatan tersebut juga nampak sejumlah PKL dan parkir liar yang menyerahkan denda atas perbuatan mereka yang dianggap melanggar aturan. Dari catatan yang ada di Kejari Bandung, terdapat sebanyak 25 PKL yang melanggar dan 19 warga yang terjaring parkir liar.
“Pengiriman berkas dari dari Satpol PP sebanyak 25 berkas PKL yang diangap melanggar dan mereka hadir semua. Adapun yang parkir liar sebanyak 19 berkas. Mereka dikenai denda sebesar Rp. 50 ribu,” ungkapnya.
Namun demikian, berkas PKL yang diterima dari Satpol PP tersebut di luar zona merah yang ditentukan oleh Pemkot Bandung yang masa berlakuknya baru beberapa hari ke belakang.
“Ini PKL di luar zona merah itu ya, yang diatur dalam Perda Pasal 49 tahun 2005 Tentang K3. Ini (denda) kita sampaikan ke kas negara,” ungkap Nurdin.
Sementara itu, salah satu warga yang terkena tilang pelanggaran lalulintas merasa heran dengan sidang tersebut. Pasalnya, dirinya tidak mendapatkan bukti pembayaran dari petugas.
“Tidak ada tanda terimanya. Jelas saya ikhlas ketika itu masuk ke kas negara, tidak mempermasalahkan. Tapi kok, Saya tidak dikasih bukti pembayaran denda itu,” jelas salah seorang warga yang terkena tilang.
Sebagian besar pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua. Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak, yakni tidak membawa SIM, menerobos jalur, dan lampu-merah.
Dalam sidang tersebut, denda yang dikenakan terhadap para pelanggar dibagi menjadi dua. Untuk pelanggar yang menghadiri sidang, mereka dikenakan denda sebesar Rp35 ribu, adapun yang tidak hadir, mereka dikenakan denda sebesar Rp50 ribu.
“Dari beberapa berkas yang masuk, ada sebagian yang melanggar lebih dari satu, misalnya tidak punya SIM dan STNK. Nah, bagi mereka dikenai denda Rp70 ribu,” ujar petugas tilang di Kejari Bandung, Nurdin, kepada wartawan, Jumat (7/2/2014).
Dijelaskan dia, 123 berkas yang masuk, berasal dari limpahan Polsek se-Kota Bandung. Pada sidang tipiring tersebut, hanya sebagian kecil saja pelanggar yang menghadiri sidang.
“Sebagian kecil saja yang mengikuti sidang, sehingga banyak yang dikenai dneda sebesar Rp50 ribu. Mereka (pelanggar) datang ke sini dengan membawa surat tilang,” jelasnya.
Selain pelanggaran lalulintas, pada kesempatan tersebut juga nampak sejumlah PKL dan parkir liar yang menyerahkan denda atas perbuatan mereka yang dianggap melanggar aturan. Dari catatan yang ada di Kejari Bandung, terdapat sebanyak 25 PKL yang melanggar dan 19 warga yang terjaring parkir liar.
“Pengiriman berkas dari dari Satpol PP sebanyak 25 berkas PKL yang diangap melanggar dan mereka hadir semua. Adapun yang parkir liar sebanyak 19 berkas. Mereka dikenai denda sebesar Rp. 50 ribu,” ungkapnya.
Namun demikian, berkas PKL yang diterima dari Satpol PP tersebut di luar zona merah yang ditentukan oleh Pemkot Bandung yang masa berlakuknya baru beberapa hari ke belakang.
“Ini PKL di luar zona merah itu ya, yang diatur dalam Perda Pasal 49 tahun 2005 Tentang K3. Ini (denda) kita sampaikan ke kas negara,” ungkap Nurdin.
Sementara itu, salah satu warga yang terkena tilang pelanggaran lalulintas merasa heran dengan sidang tersebut. Pasalnya, dirinya tidak mendapatkan bukti pembayaran dari petugas.
“Tidak ada tanda terimanya. Jelas saya ikhlas ketika itu masuk ke kas negara, tidak mempermasalahkan. Tapi kok, Saya tidak dikasih bukti pembayaran denda itu,” jelas salah seorang warga yang terkena tilang.
(san)