Ahok disarankan ubah UU LLAJ

Kamis, 06 Februari 2014 - 07:40 WIB
Ahok disarankan ubah...
Ahok disarankan ubah UU LLAJ
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan bisa melakukan penilangan terhadap kendaraan pribadi. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, jika Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keukeuh ingin menerapkan usulan Dishub bisa menilang, maka Undang-Undang Lalu Lintas harus diubah.

"Jika Ahok mengusulkan agar Dishub bisa menilang kendaraan pribadi, Ahok harus lebih dahulu mengubah Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (6/2/2014).

Maka itu, dia menyarankan, agar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau tidak Ahok melakukan judicial riview terhadap UU LAJ ke Mahkamah Konstitusi," sarannya.

Karena, Neta menegaskan, jika undang-undang tersebut belum diubah maka tidak akan bisa Dishub melakukan penilangan terhadap kendaraan pribadi. Karena, Dishub sudah mempunyai kewenangannya sendiri.

"Alasan apapun tidak akan berlaku, sepanjang UU LLAJ belum diubah. (karena) selama ini Dishub memang bisa menilang kendaraan umum atau angkutan umum yang melakukan pelanggaran. Tapi (bukan) menilang kendaraan pribadi," tandasnya.

Baca:
Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
(mhd)
Berita Terkait
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
4 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
3 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
3 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
3 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Dalangi Pembunuhan...
Ukraina Dalangi Pembunuhan Jenderal Rusia tapi Tak Ubah Hasil Perang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved