Usulan Ahok dinilai tak tepat

Kamis, 06 Februari 2014 - 06:30 WIB
Usulan Ahok dinilai...
Usulan Ahok dinilai tak tepat
A A A
Sindonews.com - Usulan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait Dinas Perhubungan (Dishub) bisa melakukan penilangan, dinilai tidak tepat. Pasalnya, dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 1992 disebutkan hanya polisi yang berhak melakukan itu.

"Dinas Perhubungan adalah instansi terdepan dalam hal sarana transportasi dan tidak punya dasar untuk melakukan penindakan pada penerima layanan publik termasuk pengendara mobil pribadi," kata pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung kepada Sindo, Rabu 5 Februari 2014 malam.

Lisman menambahkan, meskipun di masyarakat peran Dishub adalah institusi yang memiliki kewenangan pengawasan, namun pengawasan yang dimaksud hanya sebatas penegakan keteraturan pengguna jasa pelayanan publik di sektor transportasi. Dengan kata lain, Dishub seharusnya lebih memfokuskan kerjanya pada tupoksi.

"Tugas pokok dinas adalah menata perhubungan agar sesuai dengan aspirasi mitra kerjanya," kata Lisman.

Jika Ahok ingin menerapkan usulannya itu, kata dia, sebaiknya politikus Partai Gerindra tersebut melakukan evaluasi terlebih dahulu. Karena, tugas Dishub dan polisi tentu ada perbedaan.

"Perlu ditelaah, apakah peningkatan peran penegakan hukum oleh Dinas Perhubungan masih sesuai cakupan tugas dinas itu?" tanya Lisman.

Lisman justru melihat, kerja Dishub DKI Jakarta belum maksimal dalam membangun sarana pengendalian lalu lintas. Sehingga seharusnya peran utamanya saja yang difokuskan dan tidak melakukan penindakan.

Dia mengkritiki, kinerja Dishub dalam melakukan penindakan di jalan raya. Misalnya, dengan melakukan pencabutan pentil kendaraan. "Yang justru saya lihat pencabutan pentil tidak punya dasar hukum," ungkapnya.

Baca:
Ahok usulkan Dishub bisa tilang pengendara
(mhd)
Berita Terkait
Satgas Relaksasi Aturan...
Satgas Relaksasi Aturan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
Bandel, Satlantas Polresta...
Bandel, Satlantas Polresta Barelang Tertibkan Beberapa Truk Bawa Pasir
Simak 7 Istilah Lalu...
Simak 7 Istilah Lalu Lintas Lucu, dari Ramlan sampai Pamer Paha
Perbaikan Lampu Lalu...
Perbaikan Lampu Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Potret Atraksi Polisi...
Potret Atraksi Polisi Cilik Adu Keterampilan hingga Variasi Gerak Lalu Lintas di Semarang
Berita Terkini
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
33 menit yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
1 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
1 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
1 jam yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
11 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
12 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved