Polisi ciduk 5 penjudi sedang asik main kartu

Senin, 03 Februari 2014 - 19:45 WIB
Polisi ciduk 5 penjudi...
Polisi ciduk 5 penjudi sedang asik main kartu
A A A
Sindonews.com - Lima orang pria yang tengah asik bermain judi kartu domino (gaplek) digerebek petugas Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Dua di antara pelaku sudah berusia lanjut.

Mereka ditangkap di kediaman Tomo warga di Dukuh Bonoroto, Rt 3/12 Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Kelima penjudi ini tidak berkutik saat petugas melakukan penggrebekan. Merekapun tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah saat digiring masuk kedalam mobil tahanan.

"Saya baru pertama kali main judi kartu domino. Itu pun hanya iseng-iseng saja, bukan untuk main besar-besaran," jelas Tukiman (55) salah satu pelaku di hadapan petugas, Senin (3/2/2014).

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo mengatakan, perjudian yang dilakukan kelima orang tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar.

Kelima tersangka diketahui bernama Tukiman (55), Bayu Hermawan (24), Agus Priyono (24), Supardi (40), Mardiyanto (50). Pada saat penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang Rp216.000.

Sebelum penggerebekan, kata Didik, aparat menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di daerah Plesungan, Gondangrejo dan pihaknya langsung menyelidiki lokasi tersebut.

"Anggota Polisi Polsek Gondangrejo segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima orang sedang bermain judi kartu domino di lokasi," ujar Didik di Mapolres Karanganyar.

Didik menuturkan, dalam aksinya para pelaku menyiasati judi dengan menaruh uang dalam jumlah tidak terlalu besar. Tujuannya, agar banyak orang yang tertarik untuk ikut bermain judi setelah melihat uang taruhannya tidaklah terlalu besar.

"Modusnya, para pelaku bermain judi domino, dengan cara menaruh uang taruhan bukan dalam jumlah besar. Namun dalam jumlah kecil. Jadi orang yang melihatnya tertarik dan ikut bermain karena uang taruhannya kecil,"tutur Didik.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Menurut keterangan para tersangka bahwa aksi judi ini baru sekali dilakukan, namun akan dikembangkan oleh penyidik melalui info lingkungan di TKP," pungkasnya.
(ilo)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
4 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
4 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
17 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
40 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved