Polisi ciduk 5 penjudi sedang asik main kartu

Senin, 03 Februari 2014 - 19:45 WIB
Polisi ciduk 5 penjudi...
Polisi ciduk 5 penjudi sedang asik main kartu
A A A
Sindonews.com - Lima orang pria yang tengah asik bermain judi kartu domino (gaplek) digerebek petugas Satreskrim Polres Karanganyar, Jawa Tengah. Dua di antara pelaku sudah berusia lanjut.

Mereka ditangkap di kediaman Tomo warga di Dukuh Bonoroto, Rt 3/12 Plesungan, Gondangrejo, Karanganyar, Jawa Tengah. Kelima penjudi ini tidak berkutik saat petugas melakukan penggrebekan. Merekapun tidak melakukan perlawanan dan hanya pasrah saat digiring masuk kedalam mobil tahanan.

"Saya baru pertama kali main judi kartu domino. Itu pun hanya iseng-iseng saja, bukan untuk main besar-besaran," jelas Tukiman (55) salah satu pelaku di hadapan petugas, Senin (3/2/2014).

Kasubag Humas Polres Karanganyar, AKP Didik Nurcahyo mengatakan, perjudian yang dilakukan kelima orang tersebut telah meresahkan masyarakat sekitar.

Kelima tersangka diketahui bernama Tukiman (55), Bayu Hermawan (24), Agus Priyono (24), Supardi (40), Mardiyanto (50). Pada saat penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino dan uang Rp216.000.

Sebelum penggerebekan, kata Didik, aparat menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya perjudian di daerah Plesungan, Gondangrejo dan pihaknya langsung menyelidiki lokasi tersebut.

"Anggota Polisi Polsek Gondangrejo segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan lima orang sedang bermain judi kartu domino di lokasi," ujar Didik di Mapolres Karanganyar.

Didik menuturkan, dalam aksinya para pelaku menyiasati judi dengan menaruh uang dalam jumlah tidak terlalu besar. Tujuannya, agar banyak orang yang tertarik untuk ikut bermain judi setelah melihat uang taruhannya tidaklah terlalu besar.

"Modusnya, para pelaku bermain judi domino, dengan cara menaruh uang taruhan bukan dalam jumlah besar. Namun dalam jumlah kecil. Jadi orang yang melihatnya tertarik dan ikut bermain karena uang taruhannya kecil,"tutur Didik.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara.

"Menurut keterangan para tersangka bahwa aksi judi ini baru sekali dilakukan, namun akan dikembangkan oleh penyidik melalui info lingkungan di TKP," pungkasnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8240 seconds (0.1#10.140)