Penahanan Azlani Agus hanya menunggu waktu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Ketua Ombudman Azlaini Agus, hari ini kembali menjalani pemeriksaan lanjutan. Kali ini, Azlaini diperiksa sebagai tersangka oleh pihak Polresta Pekanbaru, Riau, dalam kasus penganiayaan terhadap awak darat maskapai Garuda.
Azlaini diperiksa di Mapolresta Pekanbaru di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekira dua jam. Namun usai diperiksa, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini belum ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, penahanan Azlaini tergantung pertimbangan dari penyidik. Dia pun mengatakan penahanan Azlaini hanya tinggal menunggu waktu.
"Sejauh ini, tersangka belum ditahan karena menunggu perkembangan hasil penyidikan. Namun berdasarkan pasal yang disangkakan, Azlaini tentu bisa ditahan," kata Arief Fajar saat dihubungi, Senin (3/2/2014).
Penahanan Azlani akan dilakukan setelah pihak Polresta Pekanbaru melakukan koordinasi untuk penyerahan berkas perkara tersangka kasus penamparan itu.
Azlaini sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP junto Pasal 352 tentang penganiayaan berat dan penanganiayaan ringan.
Azlaini menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban Yana Novia, di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Penganiyaan ini terjadi pada Oktober 2013 lalu. Atas kasus ini, Azlaini kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.
Azlaini diperiksa di Mapolresta Pekanbaru di Jalan Jenderal Ahmad Yani, sekira dua jam. Namun usai diperiksa, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini belum ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, penahanan Azlaini tergantung pertimbangan dari penyidik. Dia pun mengatakan penahanan Azlaini hanya tinggal menunggu waktu.
"Sejauh ini, tersangka belum ditahan karena menunggu perkembangan hasil penyidikan. Namun berdasarkan pasal yang disangkakan, Azlaini tentu bisa ditahan," kata Arief Fajar saat dihubungi, Senin (3/2/2014).
Penahanan Azlani akan dilakukan setelah pihak Polresta Pekanbaru melakukan koordinasi untuk penyerahan berkas perkara tersangka kasus penamparan itu.
Azlaini sendiri dijerat dengan Pasal 351 KUHP junto Pasal 352 tentang penganiayaan berat dan penanganiayaan ringan.
Azlaini menjadi tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban Yana Novia, di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Penganiyaan ini terjadi pada Oktober 2013 lalu. Atas kasus ini, Azlaini kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.
(rsa)