Polda Riau bongkar home industri ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Polda Riau berhasil membongkar jaringan narkoba jenis ekstasi siap edar. Petugas juga berhasil membongkar home industri barang terlarang itu dan menyita sedikitnya 2.000 butir ekstasi.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita alat cetak ekstasi tradisional, serta mengamankan empat orang tersangka.
Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengatakan, bahan baku ekstasi itu diselundupkan dari negara tetangga Malaysia. Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut oleh tersangka.
"Penyelundupan bahan baku melalui perairan Selat Panjang Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolda Riau dalam keterangan persnya, di Pekanbaru, Senin (3/2/2014).
Sementara empat orang tersangka, yakni AC (36), J (41), P (33), dan N (37), ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda di Pekanbaru. Dari 2.000 ekstasi yang disita diperkirakan bernilai Rp700 juta.
"Industri rumahan ekstasi yang kita gerebek adalah di Jalan Pangeran Hidayat. Di sana kita penangkap P dan N. Ini terungkap setelah petugas di lapangan melakukan pengembangan," tukasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita alat cetak ekstasi tradisional, serta mengamankan empat orang tersangka.
Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono mengatakan, bahan baku ekstasi itu diselundupkan dari negara tetangga Malaysia. Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut oleh tersangka.
"Penyelundupan bahan baku melalui perairan Selat Panjang Kabupaten Bengkalis," ujar Kapolda Riau dalam keterangan persnya, di Pekanbaru, Senin (3/2/2014).
Sementara empat orang tersangka, yakni AC (36), J (41), P (33), dan N (37), ditangkap oleh polisi di lokasi berbeda di Pekanbaru. Dari 2.000 ekstasi yang disita diperkirakan bernilai Rp700 juta.
"Industri rumahan ekstasi yang kita gerebek adalah di Jalan Pangeran Hidayat. Di sana kita penangkap P dan N. Ini terungkap setelah petugas di lapangan melakukan pengembangan," tukasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Kepemilikan Narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(san)