Berkas Rina segera naik ke penuntutan

Jum'at, 31 Januari 2014 - 19:12 WIB
Berkas Rina segera naik...
Berkas Rina segera naik ke penuntutan
A A A
Sindonews.com – Kasus penyelidikan terhadap mantan Bupati Karanganyar yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani segera naik ke penuntutan. Rencananya, bulan depan berkas sudah selesai dari tahapan penyidikan.

Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi kepada wartawan. Menurut dia, saat ini tim penyidik Kejati sedang melakukan finalisasi berkas kasus tersebut.

“Penyidikan saat ini tinggal finalisasi saja, saya harap bulan depan sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya (penuntutan),” kata dia, Jumat (31/1/2014).

Berkas terhadap tersangka imbuh Masyhudi akan dijadikan dalam satu berkas. Selanjutnya, berkas itu akan ditangani oleh tim penuntut Kejati Jateng.

“Baik kasus korupsi maupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya akan kami gabung menjadi satu berkas,” imbuhnya.

Sementara itu, disinggung mengenai jumlah asset milik Rina yang sudah di sita oleh Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan belum mengetahui totalnya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap total aset-aset itu.

“Totalnya belum tahu, soalnya banyak sekali. Apalagi ada harta milik tersangka yang berupa tanah. Kita masih menghitung totalnya, karena untuk tanah kita harus mengetahui NJOP dan harga tanah itu,” pungkasnya.

Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mendesak Kejati Jateng segera melakukan penahanan terhadap tersangka Rina Iriani. Sebab menurutnya, sudah tidak ada alas an bagi Kejati untuk tidak menahan Rina.

“Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan itu dapat mempersempit ruang gerak Rina agar tidak mempengaruhi saksi lain. Karena sebagai mantan orang nomor satu di Karanganyar, dia memiliki kemampuan itu.,” kata dia.

Selain itu imbuh Eko, langkah penahanan tersebut juga dapat mempermudah proses hukum yang sedang berlangsung. Juga, meminimalisir upaya penghilangan alat bukti dan aset yang dapat dilakukan oleh tersangka.

“Saya heran kenapa sampai sekarang dia (Rina) belum juga ditahan, itu terlihat aneh. Tersangka dapat menggunakan celah itu untuk menghilangkan alat bukti dan melakukan penyamaran aset agar tidak tercium penyidik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri tahun 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.

Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejati Jateng. Bahkan, Rina juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Rabu (8/1) silam.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
52 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
1 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved