Berkas Rina segera naik ke penuntutan
Jum'at, 31 Januari 2014 - 19:12 WIB
Berkas Rina segera naik ke penuntutan
A
A
A
Sindonews.com – Kasus penyelidikan terhadap mantan Bupati Karanganyar yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar, Rina Iriani segera naik ke penuntutan. Rencananya, bulan depan berkas sudah selesai dari tahapan penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi kepada wartawan. Menurut dia, saat ini tim penyidik Kejati sedang melakukan finalisasi berkas kasus tersebut.
“Penyidikan saat ini tinggal finalisasi saja, saya harap bulan depan sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya (penuntutan),” kata dia, Jumat (31/1/2014).
Berkas terhadap tersangka imbuh Masyhudi akan dijadikan dalam satu berkas. Selanjutnya, berkas itu akan ditangani oleh tim penuntut Kejati Jateng.
“Baik kasus korupsi maupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya akan kami gabung menjadi satu berkas,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung mengenai jumlah asset milik Rina yang sudah di sita oleh Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan belum mengetahui totalnya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap total aset-aset itu.
“Totalnya belum tahu, soalnya banyak sekali. Apalagi ada harta milik tersangka yang berupa tanah. Kita masih menghitung totalnya, karena untuk tanah kita harus mengetahui NJOP dan harga tanah itu,” pungkasnya.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mendesak Kejati Jateng segera melakukan penahanan terhadap tersangka Rina Iriani. Sebab menurutnya, sudah tidak ada alas an bagi Kejati untuk tidak menahan Rina.
“Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan itu dapat mempersempit ruang gerak Rina agar tidak mempengaruhi saksi lain. Karena sebagai mantan orang nomor satu di Karanganyar, dia memiliki kemampuan itu.,” kata dia.
Selain itu imbuh Eko, langkah penahanan tersebut juga dapat mempermudah proses hukum yang sedang berlangsung. Juga, meminimalisir upaya penghilangan alat bukti dan aset yang dapat dilakukan oleh tersangka.
“Saya heran kenapa sampai sekarang dia (Rina) belum juga ditahan, itu terlihat aneh. Tersangka dapat menggunakan celah itu untuk menghilangkan alat bukti dan melakukan penyamaran aset agar tidak tercium penyidik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri tahun 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejati Jateng. Bahkan, Rina juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Rabu (8/1) silam.
Hal tersebut dikatakan Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi kepada wartawan. Menurut dia, saat ini tim penyidik Kejati sedang melakukan finalisasi berkas kasus tersebut.
“Penyidikan saat ini tinggal finalisasi saja, saya harap bulan depan sudah selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya (penuntutan),” kata dia, Jumat (31/1/2014).
Berkas terhadap tersangka imbuh Masyhudi akan dijadikan dalam satu berkas. Selanjutnya, berkas itu akan ditangani oleh tim penuntut Kejati Jateng.
“Baik kasus korupsi maupun kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya akan kami gabung menjadi satu berkas,” imbuhnya.
Sementara itu, disinggung mengenai jumlah asset milik Rina yang sudah di sita oleh Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan belum mengetahui totalnya. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penghitungan terhadap total aset-aset itu.
“Totalnya belum tahu, soalnya banyak sekali. Apalagi ada harta milik tersangka yang berupa tanah. Kita masih menghitung totalnya, karena untuk tanah kita harus mengetahui NJOP dan harga tanah itu,” pungkasnya.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto mendesak Kejati Jateng segera melakukan penahanan terhadap tersangka Rina Iriani. Sebab menurutnya, sudah tidak ada alas an bagi Kejati untuk tidak menahan Rina.
“Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan itu dapat mempersempit ruang gerak Rina agar tidak mempengaruhi saksi lain. Karena sebagai mantan orang nomor satu di Karanganyar, dia memiliki kemampuan itu.,” kata dia.
Selain itu imbuh Eko, langkah penahanan tersebut juga dapat mempermudah proses hukum yang sedang berlangsung. Juga, meminimalisir upaya penghilangan alat bukti dan aset yang dapat dilakukan oleh tersangka.
“Saya heran kenapa sampai sekarang dia (Rina) belum juga ditahan, itu terlihat aneh. Tersangka dapat menggunakan celah itu untuk menghilangkan alat bukti dan melakukan penyamaran aset agar tidak tercium penyidik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri tahun 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Setelah menjalani beberapa pemeriksaan, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh Kejati Jateng. Bahkan, Rina juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada Rabu (8/1) silam.
(lns)