Raja jambret di Kota Padang dilumpuhkan
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan jambret di Kota Padang yang dikenal dengan sebutan Siraja Jambret, berhasil dibekuk Tim Antibandit Polresta Kota Padang.
Keduanya dilumpuhkan, pada Selasa 28 Januari 2014 malam, di kawasan Muara, karena melawan saat akan ditangkap. Untuk memberikan efek jera, kedua preman ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Masing-masing pelaku berinisial Hi dan Mk. Karena luka yang dideritanya, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, guna mengeluarkan proyektil peluru yang bersarag di kakinya.
Setelah operasi pengangkatan proyektil, keduanya digiring ke Mapolresta Padang, untuk menjalani hukuman. Dalam beraksi, kedua pelaku dikenal sadis dan tidak mengenal kasihan terhadap korbannya.
Aparat kepolisian yang melakukan proses pengembangan, berhasil mengetahui 12 lokasi curanmor dan jambret yang dilakukan pelaku. Di antaranya, kawasan Muara Berok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Di tempat itu, pelaku ditangkap saat hendak menyembunyikan satu unit sepeda motor matic di salah satu rumah tempat persembunyiannya yang diduga merupakan motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal berlapis mengenai curanmor dan jambret dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Keduanya dilumpuhkan, pada Selasa 28 Januari 2014 malam, di kawasan Muara, karena melawan saat akan ditangkap. Untuk memberikan efek jera, kedua preman ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya.
Masing-masing pelaku berinisial Hi dan Mk. Karena luka yang dideritanya, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar, guna mengeluarkan proyektil peluru yang bersarag di kakinya.
Setelah operasi pengangkatan proyektil, keduanya digiring ke Mapolresta Padang, untuk menjalani hukuman. Dalam beraksi, kedua pelaku dikenal sadis dan tidak mengenal kasihan terhadap korbannya.
Aparat kepolisian yang melakukan proses pengembangan, berhasil mengetahui 12 lokasi curanmor dan jambret yang dilakukan pelaku. Di antaranya, kawasan Muara Berok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Di tempat itu, pelaku ditangkap saat hendak menyembunyikan satu unit sepeda motor matic di salah satu rumah tempat persembunyiannya yang diduga merupakan motor hasil curian.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal berlapis mengenai curanmor dan jambret dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
(san)