Cuaca buruk di laut Papua, kapal dilarang berlayar
A
A
A
Sindonews.com - Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) wilayah V Jayapura mengeluarkan peringatan dini terkait cuaca ekstrim yang melanda laut bagian utara Papua.
Atas kondisi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa dan Pelabuhan Kelas II Jayapura akhirnya mengeluarkan surat larangan berlayar. Larangan tersebut ditujukan khusus bagi kapal-kapal kecil seperti kapal perintis.
Menurut Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa dan Pelabuhan klas II Jayapura, Imran, peringatan tersebut akan berlangsung hingga akhir Februari mendatang. Dimana gelombang di laut bagian Utara Papua mencapai empat hingga lima meter.
"Normalnya ketinggian gelombang di Papua berkisar antara satu sampai dua meter. Surat larangan berlayar ini kami keluarkan terhitung hari ini sampai ada berita cuaca yang baik dari BMKG wilayah Papua," ungkap Imran, Rabu (29/1/2014).
Dikatakan Imran, jumlah kapal kecil yang beroperasi di Papua sebanyak tiga kapal, dengan wilayah tempuh terjauh adalah Kabupaten Nabire. Sementara untuk kapal Pelni dan kapal kontainer, Imran mengaku pihaknya mewajibkan kapal-kapal tersebut membuat surat pernyataan sanggup berlayar dengan cuaca buruk.
"Sebelum berangkat, kapal-kapal tersebut harus membuat surat pernyataan sanggup berlayar. Karena ini menyangkut keselamatan orang banyak. Pernyataan ini dibuat setiap kapal akan meninggalkan Pelabuhan Jayapura," lanjut Imran.
Atas kondisi tersebut, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa dan Pelabuhan Kelas II Jayapura akhirnya mengeluarkan surat larangan berlayar. Larangan tersebut ditujukan khusus bagi kapal-kapal kecil seperti kapal perintis.
Menurut Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Jasa dan Pelabuhan klas II Jayapura, Imran, peringatan tersebut akan berlangsung hingga akhir Februari mendatang. Dimana gelombang di laut bagian Utara Papua mencapai empat hingga lima meter.
"Normalnya ketinggian gelombang di Papua berkisar antara satu sampai dua meter. Surat larangan berlayar ini kami keluarkan terhitung hari ini sampai ada berita cuaca yang baik dari BMKG wilayah Papua," ungkap Imran, Rabu (29/1/2014).
Dikatakan Imran, jumlah kapal kecil yang beroperasi di Papua sebanyak tiga kapal, dengan wilayah tempuh terjauh adalah Kabupaten Nabire. Sementara untuk kapal Pelni dan kapal kontainer, Imran mengaku pihaknya mewajibkan kapal-kapal tersebut membuat surat pernyataan sanggup berlayar dengan cuaca buruk.
"Sebelum berangkat, kapal-kapal tersebut harus membuat surat pernyataan sanggup berlayar. Karena ini menyangkut keselamatan orang banyak. Pernyataan ini dibuat setiap kapal akan meninggalkan Pelabuhan Jayapura," lanjut Imran.
(rsa)