Siswa SD Inpres belajar beralaskan tanah
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran sekolahnya disegel oleh pemilik lahan yang mengaku sebagai ahli waris, puluhan murid sekolah dasar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, belajar di luar sekolah meski hanya beralaskan tanah.
Kegiatan belajar di luar ruang kelas itu, terpaksa dilakukan para siswa kelas VI SD Inpres Penggentungang, di Kecamatan Somba Opu, agar tidak ketinggalan pelajaran, Senin (27/1/2014).
Bahkan, beberapa di antaranya yang tidak didampingi oleh guru ini belajar dengan hanya beralaskan tanah. Meski tidak bisa konsentrasi belajar, mereka mengaku hanya bisa pasrah belajar di luar sekolahnya, lantaran Ujian Nasional tersisa beberapa bulan lagi. Sementara sejumlah murid lainnya terpaksa dipulangkan orangtuanya.
Berdasarkan catatan wartawan, SD Inpres Panggentungang sudah tiga kali disegel warga yang bernama Karim bin Sulang yang mengaku sebagai ahli waris dalam waktu sebulan terakhir.
Pemilik lahan meminta agar pemerintah setempat melakukan pembayaran, lantaran lahan yang di bangun sekolah seluas 29 are itu hanya dikontrak oleh pemerintah setempat. Proses penyegelan akan terus dilakukan hingga dinas pendidikan menyelesaikan ganti rugi.
Kegiatan belajar di luar ruang kelas itu, terpaksa dilakukan para siswa kelas VI SD Inpres Penggentungang, di Kecamatan Somba Opu, agar tidak ketinggalan pelajaran, Senin (27/1/2014).
Bahkan, beberapa di antaranya yang tidak didampingi oleh guru ini belajar dengan hanya beralaskan tanah. Meski tidak bisa konsentrasi belajar, mereka mengaku hanya bisa pasrah belajar di luar sekolahnya, lantaran Ujian Nasional tersisa beberapa bulan lagi. Sementara sejumlah murid lainnya terpaksa dipulangkan orangtuanya.
Berdasarkan catatan wartawan, SD Inpres Panggentungang sudah tiga kali disegel warga yang bernama Karim bin Sulang yang mengaku sebagai ahli waris dalam waktu sebulan terakhir.
Pemilik lahan meminta agar pemerintah setempat melakukan pembayaran, lantaran lahan yang di bangun sekolah seluas 29 are itu hanya dikontrak oleh pemerintah setempat. Proses penyegelan akan terus dilakukan hingga dinas pendidikan menyelesaikan ganti rugi.
(san)