Perda larangan sedekah di Depok 'mandul'

Minggu, 26 Januari 2014 - 22:05 WIB
Perda larangan sedekah...
Perda larangan sedekah di Depok 'mandul'
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) No 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Dalam perda itu disebutkan larangan memberikan uang pada pengemis, pengamen serta anak jalanan.

Perda itu telah lama disahkan dan pada tahun 2013 telah dilakukan sosialisasi. Pemkot Depok kala itu mengatakan, akan menerapkan perda itu pada tahun 2014. Namun hingga saat ini perda itu tak berjalan alias mandul.

Karena masih banyak pengamen, pengemis serta anak jalanan yang meminta-minta di sepanjang Jalan Margonda. Terutama di titik keramaian seperti pusat perbelanjaan atau terminal. Perda itu dibuat untuk memberikan efek jera bagi pemberi juga pelaku.

Dengan demikian, tidak ada lagi aktifitas warga yang memberikan atau meminta uang di jalanan. Mengingat jika banyak warga yang memberi uang maka para peminta menganggap Depok sebagai surga bagi mereka.

Hingga saat ini, tidak ada upaya pengawasan dari pemkot mengenai penerapan perda itu. Terlihat masih ada masyarakat yang memberi sedekah pada anjal, pengamen dan pengemis. Dan hingga kini pun belum ada warga yang tertangkap atau dikenai denda sebesar Rp25 juta sesuai dengan perda tersebut.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Depok Diah Sadiah mengakui hal itu. Dia mengaku, kewenangan mengenai tindakan tegas (denda) ada pada dinas lain yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Itu kan tugas dari Satpol PP untuk menertibkan Perda," kelitnya di Depok, Minggu (26/1/2014).

Menurutnya, perda tersebut memang seharusnya sudah berlaku sejak ditetapkan. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi penerapan perda tersebut. Sosialisasi tersebut di antaranya dengan menempelkan pamphlet di angkutan kota serta tempat strategis lainnya.

"Kalau sosialisasi kan sudah kita lakukan. Memang ya penerapannya (denda) belum ada," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menetapkan Perda no 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keteriban Umum. Dalam perda itu, Pemkot Depok akan menjatuhkan sanksi tegas pada masyarakat yang terbukti memberi uang kepada pengamen, pengemis dan anak jalanan berupa denda Rp25 juta atau kurungan badan selama tiga bulan.

Baca:
Beri sedekah, Depok terapkan denda Rp25 juta
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Arif...
Profil Irjen Pol Arif Budiman, Jenderal Brimob yang Kini Menjabat Kapolda Maluku Utara
43 menit yang lalu
Profil Brigjen Pol Nasri,...
Profil Brigjen Pol Nasri, Teman Seangkatan Kapolri Diangkat Menjadi Kapolda Sulteng
44 menit yang lalu
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
2 jam yang lalu
AKLI Siap Dukung Percepatan...
AKLI Siap Dukung Percepatan Pengembangan Energi Listrik Nasional
11 jam yang lalu
GEM Salurkan Hewan Kurban...
GEM Salurkan Hewan Kurban untuk Warga dan Karyawan di Morowali
13 jam yang lalu
Warga Kendari Bersyukur...
Warga Kendari Bersyukur Terima Daging Kurban dari Partai Perindo
13 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved