Demo berlanjut, ratusan buruh tahan pekerja baru

Kamis, 23 Januari 2014 - 10:36 WIB
Demo berlanjut, ratusan...
Demo berlanjut, ratusan buruh tahan pekerja baru
A A A
Sindonews.com - Ratusan Buruh PT Sinar Antjol (produksi sabun B 29) yang di PHK sepihak manajemen, hari ini melakukan aksi kembali. Aksi kali ini dilakukan dengan menyetop buruh baru yang direkrut perusahaan untuk menjalankan operasi pabrik.

"Hari ini kami hanya menjalankan anjuran Disnakertrans Kabupaten Tangerang No 560/249/Disnakertrans, terkait larangan mengganti pekerja atau buruh lain dari perusahaan. Makanya kami setop mereka yang mau masuk bekerja yang memang dari luar perusahaan," kata Wakil Ketua Serikat Bidang Kesejahteraan Karyawan PT Sinar Antjol Eko Santoso di Tangerang, Kamis (23/1/2014).

Eko mengatakan, pihak perusahaan telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) nomer 13 tahun 2003 pasal 140 butir a dan b terkait dengan larangan mengganti pekerja atau buruh dikarenakan aksi mogok kerja, dan hal ini juga telah dikuatkan dengan anjuran Disnakertrans terkait larangan pengganti.

"Pokoknya kita akan setop setiap pekerja yang masuk, karena aksi mogok kerja kitapun sudah dinyatakan sah oleh Disnakertrans sesuai pasal 140 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan," tegasnya.

Aksi penyetopan pekerja ini dilakukan sejak pukul 07.00 WIB, saat pabrik yang memproduksi sabun B29 ini memberlakukan masuk sif satu.

Para pekerja baru yang direkrut pada Desember 2013 lalu ini terpaksa berhenti saat hendak masuk gerbang pabrik. Mereka tertahan ratusan buruh yang menghadang. Para pekerja baru sempat meminta penjelasan kepada para pendemo.

Karena tidak diperbolehkan masuk, akhirnya puluhan pekerja yang akan masuk sif satu ini kembali meninggalkan lokasi pabrik tanpa dapat berbuat banyak.

Untuk diketahui, aksi ratusan buruh pabrik sabun ini sudah berlangsung lebih dari dua bulan. Para pekerja menuntut pihak managemen untuk mengembalikan status ratusan buruh yang di PHK sepihak dengan dalih mengndurkan diri secara masal pada Desember 2013 lalu.

Pengunduran diri masal ini dianggap manajemen dilakukan karena aksi mogok para buruh dianggap tidak sah. Sekurangnya ada 301 pekerja yang diberhentikan sepihak akibat meminta perusahaan mengabulkan hak-hak normatif yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca:
Tuntut PKB, buruh pabrik sabun di PHK massal
Bupati & DPRD dituntut peduli nasib buruh
(mhd)
Berita Terkait
Ratusan Buruh Bongkar...
Ratusan Buruh Bongkar Gelar Demo di Gudang Bulog Kelapa Gading
10 Demonstrasi Terbesar...
10 Demonstrasi Terbesar dalam Sejarah, Salah Satunya Pawai Perempuan
Massa Buruh Ogah Pulang,...
Massa Buruh Ogah Pulang, KASBI: Kami Bertahan, Menunggu Respons Pemerintah!
Buruh Ancam Gelar Aksi...
Buruh Ancam Gelar Aksi Nasional jika Program Tapera Tak Dibatalkan
May Day 2024, Massa...
May Day 2024, Massa Mulai Bergerak di Jalan MH Thamrin Menuju Patung Kuda
May Day, Massa Buruh...
May Day, Massa Buruh Mulai Long March dari Balai Kota Jakarta ke Patung Kuda
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
5 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved