5 legislator Kota Semarang dituntut 1 tahun penjara

Rabu, 22 Januari 2014 - 20:15 WIB
5 legislator Kota Semarang...
5 legislator Kota Semarang dituntut 1 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Lima anggota legislator, dituntut bersalah dalam kasus korupsi asuransi fiktif DPRD Kota Semarang. Mereka dihukum pidana selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Mereka yang dituntut adalah Ahmad Djunaedi dan AY Sujianto, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang (nonaktif) dan mantan ketua Komisi C DPRD Kota Semarang. Sementara tiga legislator lainnya, Sriyono, Elvi Zuhroh dan Purwono Bambang Nugroho.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang Ardito Muwardi, tuntutannya mengatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi asuransi fiktif APBD Kota Semarang tahun 2003.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider," ujar Ardito, dalam tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (22/1/2014).

Atas tindakan ini, demikian Ardito, para terdakwa yang disidang secara bersama-sama ini dinilai melanggar dakwaan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp50 juta, atau setara dengan tiga bulan kurungan, jika denda tidak dibayarkan.

Ketua majelis hakim, Erentuah Damanik mempersilakan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya, baik sendiri-sendiri atau melalui penasihat hukum terdakwa.

"Atas tuntutan tersebut, sesuai undang-undang, saudara diberi hak baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan penasihat hukum dipersilakan untuk menyatakan pembelaan," tandas Erentuah.

Erentuah Damanik akhirnya menutup sidang, dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa.

Kasus yang menyeret para wakil rakyat ini, bermula dari inisiatif untuk mengasuransikan seluruh anggota DPRD kota Semarang yang berjumlah 45 orang, pada periode 1999 hingga 2004.

Anggaran untuk asuransi ini berjumlah Rp1,836 miliar diambil dari APBD Kota Semarang tahun 2003 digunakan untuk membayar premi asuransi jiwa anggota DPRD Kota Semarang dengan jangka waktu hingga akhir masa jabatan yaitu tahun 2004.

Perusahaan Asuransi Pasaraya Life ditunjuk sebagai klaim asuransi jika telah jatuh tempo. Timbul masalah, lantaran anggaran yang dicairkan sebesar Rp1,728 miliar untuk 45 dewan sebagai pemegang polis, tidak disetorkan ke perusahaan asuransi Pasaraya Life, tetapi justru dibagi rata untuk para anggota dewan.

Dalam ketentuan premi akan dibayarkan untuk masing masing pemegang polis, setelah masa purna bakti. Bilamana tidak ada klaim sesuai dengan ketentuan produk asuransi jiwa itu, maka seharusnya dana asuransi kembali ke kas daerah.

Namun kenyataannya, setiap anggota dewan menerima Rp36 dari yang seharusnya Rp38 juta. Selisih Rp2 juta per anggota dewan diduga mengalir ke pihak lain, termasuk pimpinan dewan termasuk pimpinan asuransi Pasaraya Life. Atas kasus itu, APBD Semarang merugi Rp 1,836 miliar.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5247 seconds (0.1#10.24)