Politikus Demokrat Bandung jadi tersangka korupsi

Selasa, 21 Januari 2014 - 19:26 WIB
Politikus Demokrat Bandung...
Politikus Demokrat Bandung jadi tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com – Polda Jawa Barat menetapkan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dan juga politikus Partai Demokrat, Kadar Slamet menjadi tersangka dalam kasus dana hibah APBD Kota Bandung tahun 2012 senilai Rp2,17 miliar.

“Setelah penyidik Dirreskrimum melakukan serangkaian penyelidikan, kita akhirnya sudah menetapkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (21/1/2013).

Menurutnya, berkas penyelidikan sudah dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Namun beberapa waktu lalu berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Penyidik pastinya akan sesegera mungkin memenuhi petunjuk dari jaksa Kejati Jabar,” katanya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Polda Jabar. Dalam kasus ini ada tiga nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Memang sudah dilimpahkan, tapi berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan (ke Polda). Sekarang ketiga tersangkanya masih dalam penanganan Polda Jabar,” terang Koswara.

Dari data yang dihimpun wartawan, selain Kadar dua nama yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera Wati Hasnawati dan Bendahara yayasan Tia Irawan.

Dalam kasus ini, Kadar dianggap telah membantu meloloskan pengajuan proposal permintaan bantuan dana hibah dari Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera kepada Pemkot Bandung.

Setelah dana tersebut cair, nyatanya dana hibah itu tidak semuanya diterima oleh yayasan. Dan dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Kadar dan dua orang tersangka lainnya telah menggelapkan total dana hibah Rp2,17 miliar.

Pada kasus ini penyidik menjerat Kadar dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0840 seconds (0.1#10.140)