Politikus Demokrat Bandung jadi tersangka korupsi

Selasa, 21 Januari 2014 - 19:26 WIB
Politikus Demokrat Bandung...
Politikus Demokrat Bandung jadi tersangka korupsi
A A A
Sindonews.com – Polda Jawa Barat menetapkan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung dan juga politikus Partai Demokrat, Kadar Slamet menjadi tersangka dalam kasus dana hibah APBD Kota Bandung tahun 2012 senilai Rp2,17 miliar.

“Setelah penyidik Dirreskrimum melakukan serangkaian penyelidikan, kita akhirnya sudah menetapkan tersangka,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, Selasa (21/1/2013).

Menurutnya, berkas penyelidikan sudah dilimpahkan kepada Kejati Jabar. Namun beberapa waktu lalu berkas dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik.

“Penyidik pastinya akan sesegera mungkin memenuhi petunjuk dari jaksa Kejati Jabar,” katanya.

Terpisah, Kasipenkum Kejati Jabar, Koswara membenarkan adanya pelimpahan berkas dari Polda Jabar. Dalam kasus ini ada tiga nama yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Memang sudah dilimpahkan, tapi berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan (ke Polda). Sekarang ketiga tersangkanya masih dalam penanganan Polda Jabar,” terang Koswara.

Dari data yang dihimpun wartawan, selain Kadar dua nama yang turut menjadi tersangka adalah Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera Wati Hasnawati dan Bendahara yayasan Tia Irawan.

Dalam kasus ini, Kadar dianggap telah membantu meloloskan pengajuan proposal permintaan bantuan dana hibah dari Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera kepada Pemkot Bandung.

Setelah dana tersebut cair, nyatanya dana hibah itu tidak semuanya diterima oleh yayasan. Dan dari hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti, Kadar dan dua orang tersangka lainnya telah menggelapkan total dana hibah Rp2,17 miliar.

Pada kasus ini penyidik menjerat Kadar dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
32 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
46 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
51 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
1 jam yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
Sudaryono, Anak Petani...
Sudaryono, Anak Petani Grobogan yang Dipercaya Jadi Ketua BGN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved