Melawan saat ditangkap, residivis didor
A
A
A
Sindonews.com – Tubagus Suwarman alias Agus Togel (27), warga Kampung Depo Indah Rt5/3 Kelurahan Kemijen Kecamatan Semarang Timur terus meringis kesakitan.
Dia tak bisa berjalan karena kaki kanannya terluka akibat tertembus timah panas petugas kepolisian.
Agus yang seorang residivis tersebut terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Reskrim Mapolsek Gayamsari karena melawan saat hendak ditangkap pada Senin dinihari kemarin. Saat itu, Agus melawan dengan memukul petugas dengan bangku.
“Karena tersangka melawan, kami terpaksa melakukan penembakan di bagian kaki tersangka,” ujar Kapolsek Gayamsari Semarang, Kompol Juara Silalahi saat gelar perkara, Senin (20/1/2014).
Penangkapan Agus imbuh Juara dilakukan karena dirinya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Bahkan, ia melakukannya di dua tempat di Kota Semarang.
“Dia (Agus) pertama melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Dr Cipto pada 8 Desember 2013 dan berhasil membawa Handphone Blackberry, cincin serta dompet berisi surat-surat dan uang Rp100.000 milik korban bernama Umar Efendi,” ungkap Juara.
Selain itu, Agus juga terlibat aksi penganiayaan terhadap salah satu sopir container di depan Pos IV Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 28 Desember 2013. Saat itu, Agus menghajar korban dengan senjata yang diduga pistol sehingga membuat korban mengalami luka sobek di bagian kepala.
“Dengan adanya laporan itu, kami kemudian melakukan pelacakan. Dinihari kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, Agus berhasil ditangkap. Sementara tiga temannya yakni Agus Kancil, Rudi dan Jepang masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami,” paparnya.
Bersama Agus, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa parang dan sabit yang diduga digunakan dalam beraksi. Sementara senjata yang diduga pistol yang digunakan untuk menganiaya sopir kontainer masih belum ditemukan.
“Tersangka bilang senjata itu adalah pistol api mainan, tapi akan kami selidiki lebih lanjut karena senjata itu belum kami temukan. Kami menduga dibawa oleh salah satu teman tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, Agus mengaku jika dirinya sudah berkali-kali masuk jeruji besi dengan kasus yang sama. Setidaknya, dirinya sudah ditangkap sebanyak tiga kali.
“Saya baru keluar dari penjara di Temanggung pada November 2013 atas kasus penganiayaan, saya dihukum delapan bulan penjara,” kata dia.
Agus mengaku tidak terlibat dalam pencurian di Jalan Dr Cipto, tapi ketiga rekannya yakni Agus Kancil, Rudi dan Jepang yang melakukan pencurian itu.
Sementara untuk kasus penganiayaan, dia mengaku jika dirinya emosi karena sopir kontainer yang dipukulnya itu tidak mau membayar parkir. Saat diminta, sopir tersebut marah dan mengajak berkelahi.
“Karena emosi juga pengaruh minuman keras, saya berkelahi dengan dia (sopir). Saya juga memukulkan senjata api mainan ke kepalanya,” imbuhnya sambil meringis kesakitan.
Dia tak bisa berjalan karena kaki kanannya terluka akibat tertembus timah panas petugas kepolisian.
Agus yang seorang residivis tersebut terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Reskrim Mapolsek Gayamsari karena melawan saat hendak ditangkap pada Senin dinihari kemarin. Saat itu, Agus melawan dengan memukul petugas dengan bangku.
“Karena tersangka melawan, kami terpaksa melakukan penembakan di bagian kaki tersangka,” ujar Kapolsek Gayamsari Semarang, Kompol Juara Silalahi saat gelar perkara, Senin (20/1/2014).
Penangkapan Agus imbuh Juara dilakukan karena dirinya terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Bahkan, ia melakukannya di dua tempat di Kota Semarang.
“Dia (Agus) pertama melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Dr Cipto pada 8 Desember 2013 dan berhasil membawa Handphone Blackberry, cincin serta dompet berisi surat-surat dan uang Rp100.000 milik korban bernama Umar Efendi,” ungkap Juara.
Selain itu, Agus juga terlibat aksi penganiayaan terhadap salah satu sopir container di depan Pos IV Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 28 Desember 2013. Saat itu, Agus menghajar korban dengan senjata yang diduga pistol sehingga membuat korban mengalami luka sobek di bagian kepala.
“Dengan adanya laporan itu, kami kemudian melakukan pelacakan. Dinihari kemarin sekitar pukul 01.30 WIB, Agus berhasil ditangkap. Sementara tiga temannya yakni Agus Kancil, Rudi dan Jepang masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami,” paparnya.
Bersama Agus, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa tiga buah senjata tajam berupa parang dan sabit yang diduga digunakan dalam beraksi. Sementara senjata yang diduga pistol yang digunakan untuk menganiaya sopir kontainer masih belum ditemukan.
“Tersangka bilang senjata itu adalah pistol api mainan, tapi akan kami selidiki lebih lanjut karena senjata itu belum kami temukan. Kami menduga dibawa oleh salah satu teman tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, Agus mengaku jika dirinya sudah berkali-kali masuk jeruji besi dengan kasus yang sama. Setidaknya, dirinya sudah ditangkap sebanyak tiga kali.
“Saya baru keluar dari penjara di Temanggung pada November 2013 atas kasus penganiayaan, saya dihukum delapan bulan penjara,” kata dia.
Agus mengaku tidak terlibat dalam pencurian di Jalan Dr Cipto, tapi ketiga rekannya yakni Agus Kancil, Rudi dan Jepang yang melakukan pencurian itu.
Sementara untuk kasus penganiayaan, dia mengaku jika dirinya emosi karena sopir kontainer yang dipukulnya itu tidak mau membayar parkir. Saat diminta, sopir tersebut marah dan mengajak berkelahi.
“Karena emosi juga pengaruh minuman keras, saya berkelahi dengan dia (sopir). Saya juga memukulkan senjata api mainan ke kepalanya,” imbuhnya sambil meringis kesakitan.
(lns)