Keluarga Sisca laporkan penyidik ke Kompolnas

Senin, 20 Januari 2014 - 18:18 WIB
Keluarga Sisca laporkan...
Keluarga Sisca laporkan penyidik ke Kompolnas
A A A
Sindonews.com - Keluarga Sisca Yofie melaporkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung ke Kompolnas terkait penyidikan yang dianggapnya masih belum optimal.

Kuasa hukum keluarga Sisca, Hairullah, mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan penyidik ke Kompolnas Kamis minggu lalu. Saat melaporkan, Hairullah mengaku bertemu lima komisoner Kompolnas.

"Saat kami laporkan mereka (komisoner kompolnas) sangat antusias. Mereka menunggu hal ini, kenapa katanya baru sekarang dilaporkannya," ucapnya kepada wartawan di PN Bandung, Senin (20/1/2014).

Menurutnya, dalam berita acara pemeriksaan penyidik hanya menitikberatkan kasus ini dalam pasal 365 KUHPidana ayat 4 mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban tewas. Sementara pasal 338 KUHPidana yang juga dicantumkan hanya sebatas formalitas.

Hal itu dibuktikan dengan hanya ada satu saksi yang bisa menguatkan pasal 338 KUHPidana, yakni saksi Yadi.

"Hanya saksi Yadi saja yang bisa mengarahkan (338). Tapi dalam kesaksiannya di BAP dan di persidangan berbelit. Ada juga saksi Toni, dia hanya menguatkan saja kesaksian dari Yadi," jelasnya.

Selain itu, pihaknya melaporkan mengenai adanya beberapa barang bukti seperti CCTV yang tidak dijadikan barang bukti. Selain itu memory card yang berada dalam HP sisca tidak dijadikan barang bukti.

"Yang namanya CCTV dan alat komunikasi itu kan membantu mengungkap kejahatan. Tapi dalam kasus ini dari enam CCTV hanya dua yang dijadikan barang bukti," bebernya.

Lebih lanjut Hairullah menegaskan, dalam pertemuannya itu dia sangat berharap Kompolnas bisa membentuk timsus investigas untuk mengusut kasus tewasnya Sica Yofie.

"Dan terakhir juga merekomendasikan kepada Kapolri untuk melakukan penyidikan ulang," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6637 seconds (0.1#10.140)