Liburan ke Bandung, turis Jerman bawa sabu & ekstasi
Sabtu, 18 Januari 2014 - 11:06 WIB
Liburan ke Bandung, turis Jerman bawa sabu & ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Niat seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisal DO untuk berwisata di Kota Bandung gagal sudah. Pasalnya, DO yang datang ke Kota Bandung melalui Bandara Husein Sastranegara ini kedapatan membawa dua jenis narkotika golongan 1.
“DO ini awalnya akan berwisata ke Kota Bandung. Dia tiba dengan menggunakan Tiger Air Singapura-Bandung pada 2 Januari lalu, sekira pukul 11.00 WIB,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Jarot Jatniko, Sabtu (18/1/2014).
Sesaat setelah turun dari pesawat, petugas pun mencurigai gerak-gerik DO. Akhirnya, dia digeledah oleh petugas yang melakukan penjagaan. Saat diperiksa, petugas awalnya hanya menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbungkus kaos kaki dalam kopernya.
“Dari situlah kita lanjutkan pemeriksaan dan menemukan enam pil dan serbuk kristal yang kita curigai sebagai narkoba di dalam tas obat pribadinya,” terangnya.
Akhirnya, petugas pun melakukan pengujian terhadap benda mencurigakan itu dengan menggunakan alat pendeteksi narkoba bernama Narcotest. “Hasilnya, enam pil itu ternyata ekstasi. Dan serbuk yang beratnya 0,54 gram itu sabu-sabu,” katanya.
Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dirres Narkoba Polda Jabar. DO dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“DO ini awalnya akan berwisata ke Kota Bandung. Dia tiba dengan menggunakan Tiger Air Singapura-Bandung pada 2 Januari lalu, sekira pukul 11.00 WIB,” jelas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Jarot Jatniko, Sabtu (18/1/2014).
Sesaat setelah turun dari pesawat, petugas pun mencurigai gerak-gerik DO. Akhirnya, dia digeledah oleh petugas yang melakukan penjagaan. Saat diperiksa, petugas awalnya hanya menemukan sebuah bong atau alat hisap sabu yang terbungkus kaos kaki dalam kopernya.
“Dari situlah kita lanjutkan pemeriksaan dan menemukan enam pil dan serbuk kristal yang kita curigai sebagai narkoba di dalam tas obat pribadinya,” terangnya.
Akhirnya, petugas pun melakukan pengujian terhadap benda mencurigakan itu dengan menggunakan alat pendeteksi narkoba bernama Narcotest. “Hasilnya, enam pil itu ternyata ekstasi. Dan serbuk yang beratnya 0,54 gram itu sabu-sabu,” katanya.
Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Dirres Narkoba Polda Jabar. DO dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(san)