Sudah sembuh, Bupati Rembang kembali ditahan

Kamis, 16 Januari 2014 - 09:58 WIB
Sudah sembuh, Bupati...
Sudah sembuh, Bupati Rembang kembali ditahan
A A A
Sindonews.com - Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar, akhirnya kembali masuk sel tahanan Polda Jawa Tengah, Rabu 15 Januari 2014 petang.

Sebelumnya, sejak Senin 13 Januari 2014 sekira pukul 21.00 WIB malam, Salim sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang, karena mengalami sesak nafas akibat sakit jantung.

Hasil pemeriksaan medis, termasuk cek laboratorium dari RS Bhayangkara, termasuk dari dokter ahli jantung menyatakan, kondisi Salim dalam kondisi normal. Sesak nafas yang sebelumnya itu disebabkan karena depresi.

Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Musyafak mengatakan, hasil rekam jantung atas tersangka M Salim dalam kondisi normal, tidak ada gangguan akut.

“Yang bersangkutan tidak sakit, sehingga tidak ada alasan untuk tetap dirawat di rumah sakit. Tidak perlu diopname, dan dikembalikan ke penyidik,” ungkapnya, saat dikonfirmasi wartawan, melalui telepon selulernya.

Musyafak merinci, memang ada pemasangan tiga ring jantung pada tersangka. Itu dipasang sekira empat bulan lalu di Singapura. Namun, kondisi kesehatan termasuk jantung tersangka, dalam keadaan sehat dan stabil.

“Memang sebelumnya sesak nafas, tapi itu karena depresi. Pemeriksaan medis kami, selama kurang lebih 7 jam, melibatkan dokter ahli, hasilnya demikian. Tidak sakit. Sebelumnya memang sempat dibawa ke sini (RS Bhayangkara) itu antisipasi penyidik terhadap kesehatan tersangka,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, tersangka M Salim kembali ditahan di Mapolda Jawa Tengah sejak sore kemarin. Salim ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Tengah.

“Walaupun sempat dirawat di RS Bhayangkara, tetapi statusnya kan tetap dalam tahanan kami, penyidik. Sore sudah masuk kembali di Rutan (Rumah Tahanan Negara), di Mapolda Jawa Tengah,” ungkapnya, saat dikonfirmasi terpisah.

Saat ditanyakan apakah pihak penasihat hukum tersangka sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Djoko membantahnya. “Sampai sekarang (kemarin petang) saya belum terima itu,” katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Pelimpahan tersangka tentu harus dalam kondisi sehat. Kalau tidak, kejaksaan nggak mau menerima penyerahan. Sekarang (kemarin) seharusnya bisa dilimpahkan, tapi kan sempat masuk rumah sakit. Kalau sudah sehat, ya pasti langsung masuk (tahanan) lah,” ungkapnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Eddy Heryanto masih belum bisa memberikan komentar terkait hal ini. Saat dikonfirmasi, telepon selulernya dalam keadaan aktif, namun tidak memberikan direspons. Begitupun saat dikirim pesan singkat SMS, tidak direspons.

Baca juga: 7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9980 seconds (0.1#10.140)