Jika terdakwa, Bupati Rembang dipecat

Rabu, 15 Januari 2014 - 13:01 WIB
Jika terdakwa, Bupati Rembang dipecat
Jika terdakwa, Bupati Rembang dipecat
A A A
Sindonews.com - Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar akan diberhentikan jika sudah menjalani proses persidangan.

"Begitu (Salim) jadi terdakwa, baru kita akan berhentikan," ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, kepada wartawan, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2014).

Saat ini, roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Rembang, untuk sementara dipimpin oleh wakil bupati. "Untuk (kasus) itu, tadi bagian pemerintahan dan hukum juga sudah menyampaikan ke saya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menetapkan Bupati Rembang M Salim sebagai tersangka kasus korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar.

Tersangka ditahan sejak Senin 13 Januari 2014, sekira pukul 14.30 WIB. Namun malam harinya, sekira pukul 21.00 WIB, dia dilarikan ke RS Bhayangkara, karena mengeluhkan sakit jantung.

Saat ini, berkasnya perkara kasus itu dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Walau demikian, sampai saat ini penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2.

Jika sudah tahap 2, maka jaksa penuntut akan segera membuat berkas dakwaan untuk masuk ketahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tingkat 1 Semarang.

Mengomentari hal itu, Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukuk Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto mendesak, proses hukum Salim agar cepat dilakukan.

"Untuk kepenuntutan atau disidangkan di Pengadilan Tipikor, diharapkan akhir Januari ini bisa dilaksanakan. Itu nanti statusnya sudah terdakwa," paparnya.

Baca juga:
Polda Jateng tahan Bupati Rembang
Bupati Rembang ditahan, warga "tepuk tangan"
7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0570 seconds (0.1#10.140)