7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh

Selasa, 14 Januari 2014 - 14:40 WIB
7 jam dipenjara, penyakit...
7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh
A A A
Sindonews.com - Sekira 7 jam setelah ditahan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar, dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang, pada Senin 13 Januari 2014 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Salim ditahan sejak pukul 14.30 WIB.

"Betul, sejak semalam dirawat di RS Bhayangkara. Keluhannya terkait jantung. Walaupun dirawat, tapi tetap disel. Ada ruang khusus untuk perawatan tersangka, kami punya itu. Itu yang membedakan RS Bhayangkara dengan RS lainnya," ujar Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Musyafak, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2014).

Ditambahkan dia, saat ini Salim masih dalam proses perawatan dan dalam pengawasan petugas Polda Jateng. "Riwayatnya memang jantung, yang tahun lalu pasang ring di Singapura itu. Kami masih pemeriksaan lengkap, menunggu hasil laboratoriumnya bagaimana. Enggak lama, sore ini mungkin sudah bisa jadi," lanjutnya.

Hasil laboratorium itu, sambung Musyafak, akan diserahkan besok, Rabu 15 Januari 2014, ke penyidik untuk dijadikan pertimbangan. Apakah nanti hasilnya normal semua kesehatannya, atau memang butuh perawatan. "Nanti ditentukan, apakah bisa segera ditahan lagi atau perlu perawatan," tambahnya.

Penasihat hukum tersangka, Eddy Heryanto mengatakan, kliennya mengeluh jantungnya kambuh. "Kan kemarin sudah disampaikan. Kondisinya kurang sehat, empat bulan yang lalu pasang ring jantung di Singapura," ungkapnya.

Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006-2007. Berdasarkan perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Polda Jateng, negara rugi Rp4,12 miliar dalam kasus ini.

Dari total kerugian tersebut, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian setempat, Waluyo sebagai tersangka.

Baca juga: Bupati Rembang ditahan, warga "tepuk tangan"
(san)
Berita Terkait
Menilik Sejarah Anas...
Menilik Sejarah Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Korupsi Hambalang
KPK Harap Angelina Sondakh...
KPK Harap Angelina Sondakh Berani Lapor Dalang Korupsi Hambalang
Jadwal Kebebasan Anas...
Jadwal Kebebasan Anas Urbaningrum Diundur Sehari
Angelina Sondakh Segera...
Angelina Sondakh Segera Bebas Usai Jalani 10 Tahun Penjara
Sambut Kebebasan Anas...
Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum, Keluarga Masak Sayur Ikan Gabus
CMB Berakhir, Anas Urbaningrum...
CMB Berakhir, Anas Urbaningrum Resmi Bebas Murni
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
53 menit yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
1 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
1 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
2 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
4 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved