7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh

Selasa, 14 Januari 2014 - 14:40 WIB
7 jam dipenjara, penyakit...
7 jam dipenjara, penyakit jantung Bupati Rembang kambuh
A A A
Sindonews.com - Sekira 7 jam setelah ditahan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng), Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar, dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang, pada Senin 13 Januari 2014 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Salim ditahan sejak pukul 14.30 WIB.

"Betul, sejak semalam dirawat di RS Bhayangkara. Keluhannya terkait jantung. Walaupun dirawat, tapi tetap disel. Ada ruang khusus untuk perawatan tersangka, kami punya itu. Itu yang membedakan RS Bhayangkara dengan RS lainnya," ujar Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Musyafak, saat dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2014).

Ditambahkan dia, saat ini Salim masih dalam proses perawatan dan dalam pengawasan petugas Polda Jateng. "Riwayatnya memang jantung, yang tahun lalu pasang ring di Singapura itu. Kami masih pemeriksaan lengkap, menunggu hasil laboratoriumnya bagaimana. Enggak lama, sore ini mungkin sudah bisa jadi," lanjutnya.

Hasil laboratorium itu, sambung Musyafak, akan diserahkan besok, Rabu 15 Januari 2014, ke penyidik untuk dijadikan pertimbangan. Apakah nanti hasilnya normal semua kesehatannya, atau memang butuh perawatan. "Nanti ditentukan, apakah bisa segera ditahan lagi atau perlu perawatan," tambahnya.

Penasihat hukum tersangka, Eddy Heryanto mengatakan, kliennya mengeluh jantungnya kambuh. "Kan kemarin sudah disampaikan. Kondisinya kurang sehat, empat bulan yang lalu pasang ring jantung di Singapura," ungkapnya.

Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006-2007. Berdasarkan perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima Polda Jateng, negara rugi Rp4,12 miliar dalam kasus ini.

Dari total kerugian tersebut, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM) M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian setempat, Waluyo sebagai tersangka.

Baca juga: Bupati Rembang ditahan, warga "tepuk tangan"
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7443 seconds (0.1#10.140)