Rina Iriani lapor ke Polda Jateng soal alat bukti palsu
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jateng atas dugaan menggunakan alat bukti palsu saat melakukan penyidikan terkait kasus korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).
M Taufik selaku kuasa hukum Rina menduga ada tindak pidana pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti Kejati Jateng dalam memeriksa kliennya.
“Dari 452 alat bukti berupa kuitansi yang digunakan penyidik untuk memeriksa perkara ini, setidaknya kami mencatat ada 62 kuitansi yang jelas-jelas dipalsukan. Untuk itu kami menuntut agar polisi memeriksa siapa dalang di balik semua ini,” ujar M.Taufik, Senin (13/1/2014).
Taufik menduga, pemalsuan surat-surat atau barang bukti tersebut dilakukan oleh oknum dari KSU Sejahtera ataupun oknum lainnya untuk menjerat Rina.
Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan milik Rina Iriani yang mengatasnamakan Hj Rina Center, baik dalam kuitansi maupun dalam surat mengenai usulan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) bernomor 518/2050.4 tertanggal 22 Mei 2007.
“Kami meminta pihak penyidik Polda Jateng segera melakukan penyelidikan, baik saksi-saksi ataupun orang yang memberikan alat bukti berupa kuitansi-kuitansi itu, termasuk Tony Iwan Haryono, mantan suami klien kami. Sebab, kami menduga, di antara mereka adalah orang yang memalsukan alat bukti itu untuk menjerat klien kami,” imbuhnya.
Selain itu, Taufik mendesak penyidik Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik terkait tanda tangan yang ada pada alat bukti itu.
“Sudah jelas kok, tanda tangan yang ada di kuitansi-kuitansi itu namanya Hj.Rina Center, padahal klien kami namanya Hj Rina Iriani. Sudah jelas itu ada pemalsuan,” paparnya.
Jika benar dipalsukan maka kasus kliennya harus dihentikan, sebaliknya Kejati harus memeriksa orang-orang yang telah menyerahkan bukti-bukti itu.
“Rina adalah korban, kami yakin ada dalang di balik ini semua. Penyidik Polda harus berani melakukan penyelidikan terhadap pemberi barang bukti berupa kuitansi itu,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan, pihaknya belum mendengar soal laporan Rina ke Polda Jateng.
“Kami tidak tahu soal adanya laporan ke Polda dari tersangka (Rina), silakan tanya ke Polda saja,” kata dia.
Eko juga membantah jika mereka menggunakan alat bukti yang palsu atau tidak sah. Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini merupakan alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk pemeriksaan perkara.
“Kejati pada intinya telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
M Taufik selaku kuasa hukum Rina menduga ada tindak pidana pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti Kejati Jateng dalam memeriksa kliennya.
“Dari 452 alat bukti berupa kuitansi yang digunakan penyidik untuk memeriksa perkara ini, setidaknya kami mencatat ada 62 kuitansi yang jelas-jelas dipalsukan. Untuk itu kami menuntut agar polisi memeriksa siapa dalang di balik semua ini,” ujar M.Taufik, Senin (13/1/2014).
Taufik menduga, pemalsuan surat-surat atau barang bukti tersebut dilakukan oleh oknum dari KSU Sejahtera ataupun oknum lainnya untuk menjerat Rina.
Hal itu dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan milik Rina Iriani yang mengatasnamakan Hj Rina Center, baik dalam kuitansi maupun dalam surat mengenai usulan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) bernomor 518/2050.4 tertanggal 22 Mei 2007.
“Kami meminta pihak penyidik Polda Jateng segera melakukan penyelidikan, baik saksi-saksi ataupun orang yang memberikan alat bukti berupa kuitansi-kuitansi itu, termasuk Tony Iwan Haryono, mantan suami klien kami. Sebab, kami menduga, di antara mereka adalah orang yang memalsukan alat bukti itu untuk menjerat klien kami,” imbuhnya.
Selain itu, Taufik mendesak penyidik Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan di laboratorium forensik terkait tanda tangan yang ada pada alat bukti itu.
“Sudah jelas kok, tanda tangan yang ada di kuitansi-kuitansi itu namanya Hj.Rina Center, padahal klien kami namanya Hj Rina Iriani. Sudah jelas itu ada pemalsuan,” paparnya.
Jika benar dipalsukan maka kasus kliennya harus dihentikan, sebaliknya Kejati harus memeriksa orang-orang yang telah menyerahkan bukti-bukti itu.
“Rina adalah korban, kami yakin ada dalang di balik ini semua. Penyidik Polda harus berani melakukan penyelidikan terhadap pemberi barang bukti berupa kuitansi itu,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan, pihaknya belum mendengar soal laporan Rina ke Polda Jateng.
“Kami tidak tahu soal adanya laporan ke Polda dari tersangka (Rina), silakan tanya ke Polda saja,” kata dia.
Eko juga membantah jika mereka menggunakan alat bukti yang palsu atau tidak sah. Menurutnya, alat bukti yang ada saat ini merupakan alat bukti yang sah dan dapat digunakan untuk pemeriksaan perkara.
“Kejati pada intinya telah melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan prosedur,” pungkasnya.
(lns)