Mantan Kacab BPR Cisewu ditahan Kejari Garut

Senin, 13 Januari 2014 - 19:44 WIB
Mantan Kacab BPR Cisewu...
Mantan Kacab BPR Cisewu ditahan Kejari Garut
A A A
Sindonews.com – Mantan Kepala Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cisewu, Rangga Wibowo (34), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Rangga dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut karena dituduh menggelapkan dana sebesar Rp644,6 juta dari kas Bank Jabar Banten (BJB).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pada kasus ini Rangga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang BPR untuk mendebet uang simpanan tersebut dari BJB. Perbuatan ini dilakukan Rangga sejak Januari hingga April 2013 lalu.

“Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk sementara, dia kami tahan sampai 20 hari ke depan agar memudahkan proses selanjutnya,” kata Yadi, Senin (13/1/2014).

Selain melakukan penahanan, Kejari juga menyita sejumlah aset berupa surat-surat dan dokumen dari BPR dan BJB sebagai barang bukti.

Pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, Rangga mengaku menyalurkan dana yang ia gelapkan ke sejumlah orang lainnya.

“Kita akan selidiki pernyataan dia yang mengaku dana itu disalurkan ke pihak-pihak lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Rangga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 UU No31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Rangga terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Kemungkinan dana yang digelapkan Rangga ini tidak hanya dana operasional BPR saja, melainkan juga dana simpanan nasabah. Modus yang dilakukannya sangat mudah, yakni menggunakan wewenangnya sebagai pimpinan cabang untuk mendebet uang,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas PD BPR Garut Sutarman, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana di bank tersebut. Sutarman mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi dengan dikeluarkan dari BPR. Dia telah melakukan tindakan kejahatan perbankan. Sekarang kami serahkan masalah ini ke penegak hukum untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
4 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
6 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
7 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
8 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
8 jam yang lalu
Infografis
Yossi Cohen, Mantan...
Yossi Cohen, Mantan Kepala Mossad yang Menantang Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved