Mantan Kacab BPR Cisewu ditahan Kejari Garut

Senin, 13 Januari 2014 - 19:44 WIB
Mantan Kacab BPR Cisewu ditahan Kejari Garut
Mantan Kacab BPR Cisewu ditahan Kejari Garut
A A A
Sindonews.com – Mantan Kepala Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cisewu, Rangga Wibowo (34), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Rangga dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Garut karena dituduh menggelapkan dana sebesar Rp644,6 juta dari kas Bank Jabar Banten (BJB).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, pada kasus ini Rangga telah menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala cabang BPR untuk mendebet uang simpanan tersebut dari BJB. Perbuatan ini dilakukan Rangga sejak Januari hingga April 2013 lalu.

“Dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk sementara, dia kami tahan sampai 20 hari ke depan agar memudahkan proses selanjutnya,” kata Yadi, Senin (13/1/2014).

Selain melakukan penahanan, Kejari juga menyita sejumlah aset berupa surat-surat dan dokumen dari BPR dan BJB sebagai barang bukti.

Pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, Rangga mengaku menyalurkan dana yang ia gelapkan ke sejumlah orang lainnya.

“Kita akan selidiki pernyataan dia yang mengaku dana itu disalurkan ke pihak-pihak lain,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Rangga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 8 UU No31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Rangga terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Kemungkinan dana yang digelapkan Rangga ini tidak hanya dana operasional BPR saja, melainkan juga dana simpanan nasabah. Modus yang dilakukannya sangat mudah, yakni menggunakan wewenangnya sebagai pimpinan cabang untuk mendebet uang,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewan Pengawas PD BPR Garut Sutarman, membenarkan adanya dugaan penggelapan dana di bank tersebut. Sutarman mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan sudah diberi sanksi dengan dikeluarkan dari BPR. Dia telah melakukan tindakan kejahatan perbankan. Sekarang kami serahkan masalah ini ke penegak hukum untuk ditangani lebih lanjut,” pungkasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6469 seconds (0.1#10.140)