Kejari Tegal selidiki pembangunan tiga TPST
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal mengendus adanya penyimpangan dalam pembangunan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiga kecamatan di Kota Tegal yang menelan anggaran Rp1,2 miliar.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tegal Bayu Danarko mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan tiga TPST. "Proses penyelidikannya sudah berjalan sejak awal Desember 2013," kata Bayu, Minggu (12/01/2014).
Tiga lokasi pembangunan TPST yang tengah diselidiki tersebut berada di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Selatan, serta Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. "Penyelidikan tiga berkas tapi masih dalam satu kegiatan," ujar Bayu.
Bayu belum dapat mengungkapkan lebih lanjut dugaan penyimpangan yang tengah ditelisik tersebut dengan alasan prosesnya masih berjalan. Namun dia menyatakan proses penyelidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka.
"Sudah mengarah ke tersangka," tandasnya.
Seperti pernah diberitakan Sindonews, pada 2012 Pemkot Tegal melalui Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) membangun tiga unit TPST yang berlokasi di Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, dan Kecamatan Tegal Selatan.
Masing-masing TPST dibangun dengan biaya sebesar Rp400 juta atau total Rp1,2 miliar yang dananya bersumber dari APBN. Selain untuk pembangunan TPST, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan alat pencacah sampah organik dan non organik.
Selain untuk mengurangi volume sampah, pembangunan TPST juga bertujuan untuk menghasilkan produk pupuk kompos yang produksinya diserahkan kepada warga setempat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sudah dibentuk.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tegal Bayu Danarko mengungkapkan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan tiga TPST. "Proses penyelidikannya sudah berjalan sejak awal Desember 2013," kata Bayu, Minggu (12/01/2014).
Tiga lokasi pembangunan TPST yang tengah diselidiki tersebut berada di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kelurahan Kejambon Kecamatan Tegal Selatan, serta Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat. "Penyelidikan tiga berkas tapi masih dalam satu kegiatan," ujar Bayu.
Bayu belum dapat mengungkapkan lebih lanjut dugaan penyimpangan yang tengah ditelisik tersebut dengan alasan prosesnya masih berjalan. Namun dia menyatakan proses penyelidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka.
"Sudah mengarah ke tersangka," tandasnya.
Seperti pernah diberitakan Sindonews, pada 2012 Pemkot Tegal melalui Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) membangun tiga unit TPST yang berlokasi di Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, dan Kecamatan Tegal Selatan.
Masing-masing TPST dibangun dengan biaya sebesar Rp400 juta atau total Rp1,2 miliar yang dananya bersumber dari APBN. Selain untuk pembangunan TPST, dana tersebut juga digunakan untuk pengadaan alat pencacah sampah organik dan non organik.
Selain untuk mengurangi volume sampah, pembangunan TPST juga bertujuan untuk menghasilkan produk pupuk kompos yang produksinya diserahkan kepada warga setempat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang sudah dibentuk.
(lns)