Kuasa hukum Rina ancam laporkan Kejati ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tim pengacara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani berencana melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penggeledahan serta penyitaan terhadap kliennya yang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke polisi.
Mereka menilai langkah Kejati menggeledah rumah pribadi Rina di Perum Jaten Permai Jalan Angsana nomer 1- 2 Dusun Getas, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah itu penuh dengan kejanggalan.
Muhammad Taufik, salah seorang tim pengacana Rina mengatakan, beberapa kejanggalan dalam aksi penggeledahan berujung penyitaan sejumlah aset kliennya.
Kejanggalan itu antara lain, tim Kejati yang dipimpin jaksa terbaik nasional, Sugeng Riyanto, tidak menunjukan surat tugas serta surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN).
"Padahal dalam aturan KUHAP, semua institusi penegakan hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta KPK wajib menunjukan surat tugas serta surat penetapan dari Pengadilan sebelum melakukan penggeledahan. Tapi mereka baru menunjukan surat tugas dan surat penetapan dari pengadilan setelah melakukan penyitaan," tegas Taufik di rumah pribadi Rina Iriani, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/1/2014).
Pihaknya sangat keberatan dengan penyitaan itu, karena sebagian besar tidak sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan PN. Parahnya lagi, setelah dilakukan penyitaan barang-barang itu tidak dibuatkan berita acara.
"Beberapa dokumen pribadi serta barang tak bergerak juga ikut disita. Padahal barang-barang tersebut tak ada dalam surat penetapan pengadilan dan tidak dibuatkan berita acara. Jelas sekali yang datang kesini itu dari pihak Kejati. Tapi anehnya berita acara tidak ada," tukasnya.
Adapun barang bergerak yang disita namun tidak tercantum dalam surat penetapan pengadilan adalah dua unit mobil pribadi milik Rina yakni
Honda CRV warna silver nopol AD 8000 RZ serta Toyota Camry warna Hitam nopol AD 2 RI tahun pembuatan 2003.
"Di dalam berita acara hanya disebutkan kunci kontak, STNK dan BPKB. Nah, pertanyaan, mobil itu sekarang tidak ada, padahal kemarin itu yang datang rombongan jaksa. Apakah itu jaksa dari lokasi artinya dari Kejari sini atau Kejati. Sampai saat ini kami tidak terima berita acara mobil itu dibawa siapa," tukas Taufik dengan nada bertanya.
Barang lain yang dibawa tim Kejati adalah foto copy sertifikat yang sebenarnya akan dipakai Rina untuk melaporkan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan sertifikat.
"Dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan barang - barang penyitaan tetapi kemarin kita cek ternyata diambil.Terus uang infak sebesar Rp40 juta dalam brangkas sedianya akan disumbangkan ikut disita," imbuhnya.
Terkait perhiasan milik Rina yang disebut jaksa adalah berlian seharga miliaran rupiah, Taufik membantah. Menurut dia, harga perhiasan itu tak sefantastik yang disebutkan Jaksa.
"Ada 75 item yang disita, padahal yang tertera pada surat penetapan pengadilan hanya 16. Atas dasar itulah kami protes, karena itu pelanggaran berat," pungkasnya.
Mereka menilai langkah Kejati menggeledah rumah pribadi Rina di Perum Jaten Permai Jalan Angsana nomer 1- 2 Dusun Getas, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah itu penuh dengan kejanggalan.
Muhammad Taufik, salah seorang tim pengacana Rina mengatakan, beberapa kejanggalan dalam aksi penggeledahan berujung penyitaan sejumlah aset kliennya.
Kejanggalan itu antara lain, tim Kejati yang dipimpin jaksa terbaik nasional, Sugeng Riyanto, tidak menunjukan surat tugas serta surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN).
"Padahal dalam aturan KUHAP, semua institusi penegakan hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta KPK wajib menunjukan surat tugas serta surat penetapan dari Pengadilan sebelum melakukan penggeledahan. Tapi mereka baru menunjukan surat tugas dan surat penetapan dari pengadilan setelah melakukan penyitaan," tegas Taufik di rumah pribadi Rina Iriani, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/1/2014).
Pihaknya sangat keberatan dengan penyitaan itu, karena sebagian besar tidak sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan PN. Parahnya lagi, setelah dilakukan penyitaan barang-barang itu tidak dibuatkan berita acara.
"Beberapa dokumen pribadi serta barang tak bergerak juga ikut disita. Padahal barang-barang tersebut tak ada dalam surat penetapan pengadilan dan tidak dibuatkan berita acara. Jelas sekali yang datang kesini itu dari pihak Kejati. Tapi anehnya berita acara tidak ada," tukasnya.
Adapun barang bergerak yang disita namun tidak tercantum dalam surat penetapan pengadilan adalah dua unit mobil pribadi milik Rina yakni
Honda CRV warna silver nopol AD 8000 RZ serta Toyota Camry warna Hitam nopol AD 2 RI tahun pembuatan 2003.
"Di dalam berita acara hanya disebutkan kunci kontak, STNK dan BPKB. Nah, pertanyaan, mobil itu sekarang tidak ada, padahal kemarin itu yang datang rombongan jaksa. Apakah itu jaksa dari lokasi artinya dari Kejari sini atau Kejati. Sampai saat ini kami tidak terima berita acara mobil itu dibawa siapa," tukas Taufik dengan nada bertanya.
Barang lain yang dibawa tim Kejati adalah foto copy sertifikat yang sebenarnya akan dipakai Rina untuk melaporkan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan sertifikat.
"Dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan barang - barang penyitaan tetapi kemarin kita cek ternyata diambil.Terus uang infak sebesar Rp40 juta dalam brangkas sedianya akan disumbangkan ikut disita," imbuhnya.
Terkait perhiasan milik Rina yang disebut jaksa adalah berlian seharga miliaran rupiah, Taufik membantah. Menurut dia, harga perhiasan itu tak sefantastik yang disebutkan Jaksa.
"Ada 75 item yang disita, padahal yang tertera pada surat penetapan pengadilan hanya 16. Atas dasar itulah kami protes, karena itu pelanggaran berat," pungkasnya.
(lns)