Kuasa hukum Rina ancam laporkan Kejati ke polisi

Minggu, 12 Januari 2014 - 17:00 WIB
Kuasa hukum Rina ancam...
Kuasa hukum Rina ancam laporkan Kejati ke polisi
A A A
Sindonews.com - Tim pengacara mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani berencana melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait penggeledahan serta penyitaan terhadap kliennya yang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke polisi.

Mereka menilai langkah Kejati menggeledah rumah pribadi Rina di Perum Jaten Permai Jalan Angsana nomer 1- 2 Dusun Getas, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah itu penuh dengan kejanggalan.

Muhammad Taufik, salah seorang tim pengacana Rina mengatakan, beberapa kejanggalan dalam aksi penggeledahan berujung penyitaan sejumlah aset kliennya.

Kejanggalan itu antara lain, tim Kejati yang dipimpin jaksa terbaik nasional, Sugeng Riyanto, tidak menunjukan surat tugas serta surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN).

"Padahal dalam aturan KUHAP, semua institusi penegakan hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta KPK wajib menunjukan surat tugas serta surat penetapan dari Pengadilan sebelum melakukan penggeledahan. Tapi mereka baru menunjukan surat tugas dan surat penetapan dari pengadilan setelah melakukan penyitaan," tegas Taufik di rumah pribadi Rina Iriani, Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (12/1/2014).

Pihaknya sangat keberatan dengan penyitaan itu, karena sebagian besar tidak sesuai dengan surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan PN. Parahnya lagi, setelah dilakukan penyitaan barang-barang itu tidak dibuatkan berita acara.

"Beberapa dokumen pribadi serta barang tak bergerak juga ikut disita. Padahal barang-barang tersebut tak ada dalam surat penetapan pengadilan dan tidak dibuatkan berita acara. Jelas sekali yang datang kesini itu dari pihak Kejati. Tapi anehnya berita acara tidak ada," tukasnya.

Adapun barang bergerak yang disita namun tidak tercantum dalam surat penetapan pengadilan adalah dua unit mobil pribadi milik Rina yakni
Honda CRV warna silver nopol AD 8000 RZ serta Toyota Camry warna Hitam nopol AD 2 RI tahun pembuatan 2003.

"Di dalam berita acara hanya disebutkan kunci kontak, STNK dan BPKB. Nah, pertanyaan, mobil itu sekarang tidak ada, padahal kemarin itu yang datang rombongan jaksa. Apakah itu jaksa dari lokasi artinya dari Kejari sini atau Kejati. Sampai saat ini kami tidak terima berita acara mobil itu dibawa siapa," tukas Taufik dengan nada bertanya.

Barang lain yang dibawa tim Kejati adalah foto copy sertifikat yang sebenarnya akan dipakai Rina untuk melaporkan mantan suaminya atas dugaan pemalsuan sertifikat.

"Dokumen tersebut tidak ada kaitannya dengan barang - barang penyitaan tetapi kemarin kita cek ternyata diambil.Terus uang infak sebesar Rp40 juta dalam brangkas sedianya akan disumbangkan ikut disita," imbuhnya.

Terkait perhiasan milik Rina yang disebut jaksa adalah berlian seharga miliaran rupiah, Taufik membantah. Menurut dia, harga perhiasan itu tak sefantastik yang disebutkan Jaksa.

"Ada 75 item yang disita, padahal yang tertera pada surat penetapan pengadilan hanya 16. Atas dasar itulah kami protes, karena itu pelanggaran berat," pungkasnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Berita Terkini
Keluarga Kenang AKP...
Keluarga Kenang AKP Lusiyanto sebagai Sosok yang Baik dan Pekerja Keras
19 menit yang lalu
Kewenangan Jaksa dalam...
Kewenangan Jaksa dalam UU Kejaksaan Dinilai Berlebihan
25 menit yang lalu
Kenangan Keluarga AKP...
Kenangan Keluarga AKP Anumerta Lusiyanto: Satu-satunya Polisi di Keluarga
40 menit yang lalu
Kakek Prabowo, RM Margono...
Kakek Prabowo, RM Margono Djojohadikusumo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
1 jam yang lalu
Pererat Silaturahmi,...
Pererat Silaturahmi, AKHKI Komisariat Jakarta Gelar Buka Puasa Bersama
1 jam yang lalu
600 Siswa dan 120 Guru...
600 Siswa dan 120 Guru Alazka Surabaya Bayar Zakat Serentak di Sekolah
1 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved