Korupsi pembangunan jalan, Kadis PU Kebumen ditahan

Jum'at, 10 Januari 2014 - 18:11 WIB
Korupsi pembangunan jalan, Kadis PU Kebumen ditahan
Korupsi pembangunan jalan, Kadis PU Kebumen ditahan
A A A
Sindonews.com - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kebumen Dwiyono Wiyono, tersangka kasus korupsi peninggian jalan di Kabupaten Kebumen senilai Rp1,19 miliar, ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah. Tersangka kini mendekam di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Mapolda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, penahanan terhadap tersangka didasari sejumlah pertimbangan. Di antaranya untuk mempercepat proses penyidikan, dan mencegah penghilangan barang bukti oleh tersangka, hingga melarikan diri.

“Sudah ditahan di sini (Mapolda). Tersangka Dwiyono itu ditahan sekitar seminggu yang lalu, yang bersangkutan itu Plt (Pelaksana Tugas) Ka Dinas PU Kebumen,” ungkapnya, saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (10/1/2013).

Saat ini, penyidik Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimus, masih melakukan proses penyidikan terkait kelengkapan berkas acara pidana atas tersangka.

Selain Dwiyono, dua tersangka lain kasus tersebut juga ditahan. Masing–masing Direktur PT Surya Buana Indah Alwanuddin Nawawi dan Direktur PT Mega Sarana Heru Setiadi juga dilakukan penahanan. Ketiganya, termasuk Dwiyono, ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 8 Oktober 2013.

“Kasus itu masih kami kembangkan,” sambung mantan Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri itu.

Kepala Sub Direktorat III Tipikor Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Agus Setyawan menambahkan, berkas tersangka Dwiyono belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Tersangka Dwiyono ditahan sejak tanggal 30 Desember 2013. Rencana untuk pelimpahan tahap dua (pelimpahan barang bukti dan tersangka) masih menunggu perkembangan,” tambahnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi peninggian jalan di Kabupaten Kebumen senilai Rp1,19 miliar, dikerjakan oleh PT Surya Buana Indah yang mengerjakan paket Jalan Soka–Klirong. Sementara PT Mega Sarana, mengerjakan paket Jalan Taman Winangun–Bocor.

Kerugian negara pada kasus ini terungkap setelah pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Nilai total proyek peninggian jalan itu Rp6,7 miliar dan selesai pada 2012. Dananya berasal bantuan APBD Provinsi Jawa Tengah 2011.

Modus korupsinya mengurangi campuran aspal untuk proyek peninggan jalan. Pada pengerjaan proyek pertama, di Taman Winangun–Bocor sesuai kontrak ATB (aspal trade base) seharusnya 978,63 ton. Namun tersangka hanya memakai 778,37 ton.

Untuk HRS (hot readymix split) seharusnya 1807,77 ton sesuai kontrak, nyatanya hanya memakai 1406,11 ton. Untuk pengerjaan yang kedua yakni di Soka–Klirong, ATB 562,79 ton, nyatanya hanya memakai 157,33 ton. Untuk HRS nya 2441,04 ton sesuai kontrak, nyatanya hanya memakai 1990,34 ton.

Pada pelaporan berita acaranya, tidak sesuai dengan fakta lapangan. Konsultan pengawas dianggap tidak melakukan pengawasan dengan benar sehingga terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang–undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dalam Undang–undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Kasus ini kemudian ditindaklanjuti laporan Pol R/LI/20/X/2012 Subdit III pada 15 Oktober 2012 dan mulai diselidiki oleh Polda Jateng, pada 1 November 2012.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Suko Mardino mengatakan, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan PNS tergolong pelanggaran berat. Namun karena posisinya sebagai pejabat eselon II, maka kewenangan atas sanksinya ada di bupati setempat.

“Sejauh ini belum kewenangan kami, kita lihat perkembangannya. Untuk PNS yang diduga melakukan tipikor itu masuk dalam pelanggaran berat. Nantinya bisa dikenai dua sanksi, pidananya melalui peradilan umum dan administrasi pegawai. Hukumannya bisa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkapnya.

Suko menambahkan, saat ini Dwiyono sudah ditahan oleh penyidik dan akan dilakukan pemberhentian sementara. “Tentunya kami tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami hormati proses hukum yang sedang dilakukan," lanjutnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.6565 seconds (0.1#10.140)